Beranda Berita Photo Polisi Gelar 62 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga

Polisi Gelar 62 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga

BERBAGI
kejadian reka ulang

TANGERANG, beritatangsel.com –Jajaran Polrestro Tangerang menggelar rekonstruksi pembantaian sekeluarga atas tersangka Muchtar Efendi (60).

Sebanyak 62 adegan diperagakan dalam reka ulang yang digelar pada Kamis (22/2/2018).

Rekonstruksi tersebut berlangsung di tempat kejadian perkara yakni Perumahan Taman Kota Permai 2 Blok B6 RT 05/ RW 12 No. 5, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Seperti diketahui Efendi telah melakukan pembunuhan terhadap seluruh anggota keluarganya yaitu istri sirih serta dua anaknya.

Korban diketahui bernama Emmah (40), Nova (19), dan Tiara (11). Mereka dibantai secara membabi buta ditusuk oleh tersangka menggunakan senjata tajam.

Wakapolrestro Tangerang, AKBP Harley Silalahi menjelaskan rekonstruksi digelar untuk memenuhi berkas – berkas yang akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan mengenai kasus ini.

“Rekonstruksi ada 62 adegan yang ditampilkan dan tentunya rekonstruksi ini untuk mendalami kegiatan – kegiatan atau aktivitas tersangka dari awal datang sampai terakhir diketahui masyarakat terkait pembunuhan,” ujar Harley yang memimpin prosesi reka ulang di lokasi kejadian, Kamis (22/2/2018).

Pada rincian dari 62 adegan yang ditampilkan, adegan 11 hingga 39 di mana Efendi sedang cekcok dengan istrinya. Serta menghabisi nyawa korbannya.

Selanjutnya, pada adegan 40 hingga 46, tersangka memeragakan percobaan membunuh dirinya sendiri dengan sangkur. Lalu membenahi sangkur tersebut dan membuang sejumlah handphone milik istrinya hingga menyembunyikan senjata tajam.

Pada adegan selanjutnya yaitu tampilan ke- 47 hingga 62 dijalani oleh saksi – saksi yang merupakan warga setempat di saat menemukan ketiga korban dan pelaku di dalam rumah. Menurut Harley tidak ditemukan fakta terbaru pada kegiatan rekonstruksi ini.

Ia hanya menyampaikan bahwa pada saat Efendi tega membunuh keluarganya, Efendi dalam keadaan sadar. Sebab memang hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka yang menyebutkan bahwa, Efendi tidak mengalami gangguan jiwa.

“Sejauh ini bahwa kami ingin sampaikan kembali kemarin telah memeriksa kejiwaannya hasilnya adalah dia dalam keadaan sadar melakukan pembunuhan,” kata Harley.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Komplotan Pengoplos Tabung Gas di Tanggerang, 260 Tabung Disita

Seusai kegiatan rekonstruksi tersebut, Efendi juga sempat menyampaikan permintaan maafnya kepada warga setempat. Warga pun sempat membanjiri sekitar tempat kejadian perkara.

Mereka menonton dari luar proses rekontruksi ini. Bahkan rela berdesak – desakan.

“Saya minta maaf kepada warga yang ada di sini. Saya sampai tega membunuh keluarga saya sendiri ya Allah, saya mohon maaf sekali lagi,” papar Efendi.

Editor : Sugianto
Sumber : warta kota