Beranda Berita Photo Polda Banten Gerebek Pabrik Solar Palsu

Polda Banten Gerebek Pabrik Solar Palsu

BERBAGI
Polda Banten Gerebek Pabrik Solar Palsu

TANGERANG, Beritatangsel.com – Jajaran Polda Banten melakukan penggerebekan terhadap pabrik yang memproduksi solar palsu pada Kamis (22/2/2018).

Pabrik tersebut beralamatkan di Kampung Sarakan, Desa Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Abdul Karim menjelaskan solar palsu itu dibuat dari bahan oli bekas. Diketahui pabrik yang digeledah polisi ini bernama PT Ching Kai Lie.

“Pabrik tersebut tidak memiliki dokumen dan perizinan yang lengkap untuk membentuk perusahaan pengolahan limbah,” ujar Abdul di lokasi penggerebekan, Kamis (22/2/2018).

Menurutnya pabrik ini memproduksi, mengolah, memperdagangkan bahan bakar minyak solar dengan campuran oli bekas. Dan tidak berizin serta tak sesuai Undang – undang yang berlaku.

Dalam penggerebekan tersebut, ditangkap tiga orang yang merupakan pemilik dan penanggung jawab dalam pabrikpengolahan solar palsu. Ketiganya merupakan warga negara Tiongkok.

“Kami tetapkan tiga orang tersangka yakni YH yang merupakan Direktur Utama, HS yang juga Direktur, dan HG yang merupakan Manager operasional yang saat dilakukan pengungkapan ada di lokasi,” ucapnya.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Pasal 53 atau Pasal 54. Ancaman hukumannya kurungan penjara enam tahun dan denda Rp. 60 milyar.

“Kami pertimbangkan juga untuk menjerat dengan Pasal TPPU,” kata Abdul.

Editor : Sugianto
Sumber : Warta kota

Baca Juga :  Polsek Balaraja berhasil ungkap pembunuh bayi