Beranda Berita Photo ASN Yang Tak Layak Pakai, Kabid No Commet Indag Tangsel

ASN Yang Tak Layak Pakai, Kabid No Commet Indag Tangsel

BERBAGI

Tangerang Selatan, BERITATANGSEL.COM – Bertempat di aula kecamatan Setu, kota Tangerang Selatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) kota Tangerang Selatan, Rabu (21/02/2018) menggelar kegiatan sosialisasi kepada puluhan pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) se Tangsel. Akan tetapi kegiatan yang sangat baik dan positif bagi para pelaku usaha kecil di Tangsel tersebut menjadi terkesan eksklusif, pasalnya beberapa awak media cetak dan online saat akan meminta konfirmasi dilokasi kegiatan kepada Munara selaku kabid PKTN Menu Disperindag Tangsel, selalu menghindar dan tutup mulut alias pelit informasi kepada awak media.

Kegiatan yang terbatas jumlah pesertanya dan seharusnya dapat tersosialisasi alias berbagi ilmu kepada masyarakat luas, akhirnya hanya dapat dinikmati  oleh segelintir para pelaku IKM Tangsel. Dan sepanjang pengamatan para awak media sepanjang tahun 2017, Munara kabid indag Tangsel yang satu ini memang dikenal pelit informasi kegiatan alias selalu No Comment jika dimintai konfirmasi oleh awak media.

“Coba tanyakan kepada panitia penyelenggara kegiatan saja, saya is ok sajalah,” ucap Munara santai sambil ngeloyor kedalam mobil.

Di era keterbukaan informasi publik yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, rasanya sudah sangat naif, masih saja ada pejabat publik yang berlaku pelit informasi kepada masyarakat. Masih adanya sikap pejabat publik Tangsel seperti itu, sangat tidak sesuai dengan motto kota Tangsel yang Cerdas, Modern dan Religius, dan sikap pejabat publik seperti itu rasanya juga sudah tidak pantas untuk terus dipertahankan di kota Tangerang Selatan.

Puji Iman Jarkasih pengamat kebijakkan publik Tangsel yang juga ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon Tangsel, saat dimintai tanggapannya disebuah acara diskusi tentang Kadin Tangsel menyatakan bahwa, sebagai pejabat publik seharusnya para ASN itu harus mengacu kepada undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan juga undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca Juga :  6 Kontrakan Ludes Terbakar Di Komplek Pertamina Pondok Ranji

“Bagi para pejabat yang menolak untuk memberikan informasi publik, maka sesuai pasal 11 undang-undang KIP, akan dikenakan sangsi denda sebesar Lima Juta Rupiah atau penjara 1 tahun. Begitu juga dengan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, barang siapa yang menghambat atau menghalang-halangi tugas wartawan, akan dikenakan denda sebesar Lima Ratus Juta Rupiah atau kurungan penjara selama 2 tahun,” tandas Puji Iman Jarkasih.(Team PKL SMKN 6 Tangsel)