Beranda Berita Photo Soal Adanya Kasus Penipuan dan Penggelapan Polsek Pondok Aren Gelar Press Release

Soal Adanya Kasus Penipuan dan Penggelapan Polsek Pondok Aren Gelar Press Release

BERBAGI
3 orang pelaku dijaga oleh 2 polisi

PONDOK AREN, BERITATANGSEL.COM – Maraknya kasus penipuan dan penggelapan mobil yang meresahkan para pengusaha rental mobil di Tangerang Selatan mendapat perhatian serius dari kepolisian Resort Tangerang Selatan.

Dimana dengan adanya lanjuti Laporan Polisi nomor LP/86/K/II/2018/Sek. Aren, tanggal 01 Februari 2018, perkara penipuan dan atau penggelapan sesuai laporan dari salah satu  korban Merlin Supatmi (48) alamat Kp. Lio Rt. 004/001, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel telah berhasil di tangkap oleh Jajaran Polsek Pondok Aren.

Press release bertempat di lapangan sepak bola Polsek Pondok Aren. Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AAW laki-laki (38) dan I (52). Dengan TKP di Kp. Lio Rt. 004/001, Keluran Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.

Kapolres menuturkan, dari hasil penyidikan diperoleh kronologis singkat tindak pidana, kejadian bermula saat terlapor datang kepada salah satu korban ”Merlin Supatmi” untuk menyewa mobil selama satu bulan seharga 4 juta pada tanggl 26 November 2017, kemudian korban menyerahkan kendaraan mobil miliknya kepada pelaku, setelah satu bulan pelaku meminta untuk diperpanjang sewanya, dibulan berikutnya korban sudah tidak mau dan meminta agar mobil miliknya dikembalikan, namun korban tidak mengembalikan hanya janji-janji saja dan bahkan menghilang. Kemudian korban melapor ke Polsek Pondok Aren (1/2/18). Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menyewa mobil pelaku menggadaikan mobil hasil sewaan kepada orang lain.

“ Modus pelaku ini sewa satu bulan di bayar dua mingu sekali jadi satu bulan di bayar 2,5 juta, lalu setelah uang habis pelaku menyewa mobil kembali lalu menggadaikannya, pelaku menjalankan penggelapan mobil di sekitar daerah, Ciputat, Pamulang, Sawangan, dan masih ada beberapa tempat yang harus diselidiki, total barang bukti 42 kendaraan, ” ujar AKBP Fadli.

Baca Juga :  Polsek Pondok Aren Sediakan Gerai Vaksinasi Booster di 16 Titik

Saat ini Polsek Pondok Aren telah mengamankan 20 unit kendaraan mobil yang sempat digadaikan oleh pelaku, dan 22 mobil lainnya masih dalam pencarian polisi.

“Pelaku sudah melakukan aksinya sejak 20 Maret 2017 total barang bukti yang sudah ada 20 unit mobil dan yang belum diketemukan 22 mobil, “ lanjut Fadli.

Pelaku diganjar hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun seperti dalam  pasal 378 dan 372 KUHP. (Siswa magang SMKN 6 Tangsel).