Beranda Berita Photo Penangkapan 4 Pelaku Penyebaran Uang Palsu

Penangkapan 4 Pelaku Penyebaran Uang Palsu

BERBAGI

Tangerang, Beritatangsel.com –Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri meringkus empat pelaku peredaran uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan keempat tersangka yakni AL, D, AD dan JS, diringkus di daerah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/1/2018).

Kronologi Penangkapan 4 Pelaku Pembuat dan Penyebar Uang Palsu Pecahan Rp 50 Ribu

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya merilis pengungkapan kasus uang palsu, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri meringkus empat pelaku peredaran uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan keempat tersangka yakni AL, D, AD dan JS, diringkus di daerah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/1/2018).

Agung pun membeberkan kronologi penangkapan keempat tersangka pengedar uang palsu tersebut.

Pada awal bulan Januari 2018, kata Agung, tim dari Subdit IV/Upal mendapat informasi dari warga bahwa di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, diduga ada pelaku pembuat uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

Penyelidikan pun dilanjutkan hingga penyidik berhasil mendapatkan nomor handphone pelaku.

Tim penyidik kemudian menyamar sebagai calon pembeli uang palsu, dimana disepakati transaksi akan dilakukan di halaman SPBU daerah Gandasari Cikarang, Bekasi, Rabu (24/1/2018).

Pada hari yang disepakati, dua orang pelaku tiba sekira pukul 23.45 WIB.

Sumber : TribunNews.Com

Baca Juga :  Asyik Main Judi Remi, 5 Pria Ditangkap Polisi di TMP Taruna