Beranda Berita Photo Rekonstruksi Pengeroyokan Hingga Tewas, Jadi Tontonan Warga

Rekonstruksi Pengeroyokan Hingga Tewas, Jadi Tontonan Warga

BERBAGI

PONDOK AREN, Beritatangsel.com– Adegan reka ulang (Rekontruksi) diperagakan sejumlah tersangka penganiayaan, pengeroyokan yang menewaskan Taufik (21) warga Jl. Yaspatar RT 04/01, Kelurahan Pondok Pucung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada malam tahun baru 31 Desember 2017 yang lalu.

Proses rekontruksi yang dilakukan Kepolisian Resort Tangsel di Jalan Boulevard Bintaro menjadi tontonan warga sekitar yang ingin mengetahui apa yang sedang terjadi. Juga bagaimana kejadian yang sebenarnya para pelaku mengeroyok korban hingga tewas

Ķasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, mengatakan, reka ulang itu dilakukan guna kelengkapan berkas pemeriksaan dan untuk putusan proses tindak pidana nantinya.

“Reka adegan dilakukan oleh tiga yang diduga kuat sebagai pelaku dari sembilan dan kawannya korban, dimulai dari korban yang didatangi oleh tersangka dan terjadi adu mulut hingga dan perkelahian. Serta ketika tersangka melarikan diri,” jelasnya Alexander di lokasi reka ulang, Kamis (11/01/2018)

Dijelaskan Alexander, peristiwa terjadi bertepatan dengan penggantian tahun baru (31/12/2017). Pada saat IR alias Iboy bersama temannya berkumpul di SPBU jalan Boulevar Bintaro menunggu teman yang tertinggal, dengan maksud menonton Conser NIDJI di Bintaro Exchange.

Tiba tiba datang Taufik (korban) dan Andri alias Jhon meminta uang kepada IR namun tidak dikasih melainkan ditawari minuman oleh IR, namun korban menolak dan meninggalkan mereka.

“Saat itu korban mendengar teriakan ‘Anjing’ korban kembali menghampirinya dan terjadi perkelahian yang tak seimbang yang mengakibatkan korban meninggal saat di bawa ke rumah sakit, “kata Alex

Masih kata Alexander, korban tewas akibat luka tusukan senjata tajam dan saat ini masih dalam proses penyidikan, karena ada sembilan orang dari para pelaku yang masih dalam pencarian

Baca Juga :  Rajiah Salsabillah, Atlet Asal Tangerang Yang Berhasil Sumbangkan Medali Emas

“Kalau sudah cukup bukti mereka akan dijerat pasal 338, 170, dan 351 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun. “pungkasnya. (Abah)