Beranda Berita Photo LSM Gempur Berikan Keranda untuk Pemkot Tangsel Desak Lurah Pondok Aren Dicopot

LSM Gempur Berikan Keranda untuk Pemkot Tangsel Desak Lurah Pondok Aren Dicopot

BERBAGI

Ciputat, Beritatangsel.com – Selain geram dengan maraknya pungutan liar (Pungli) di tingkat kelurahan dan kantor Badan pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel, sejumlah massa yang tergabung di LSM Gerakan Masyarakat Pemburu Korupsi (Gempur), kembali mendatangi kantor walikota Tangsel, Jalan Maruga Raya, Ciputat, Kota Tangsel, Rabu (20/12/2017).

Kali ini, aksi damai ke pusat pemerintahan Kota Tangsel, dipicu dengan adanya tindakan Lurah Joko Munadi dinilai tidak profesional dalam menyikapi permasalahan diwilayahnya tanpa mempertimbangkan dampaknya.

Ketua umum LSM Gempur Safrudin Roy, meminta Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany mencopot jabatan Joko Munadi sebagai lurah di Pondok Aren.

Pasalnya, Joko Munadi bertindak arogan terhadap dewan pembina LSM Gempur, seharusnya selaku aparat pemerintah bersikap bijak.

“Selama ini, kami diam karena menghormati ibu Airin selaku walikota, cukup berhasil dalam memimpin Tangsel. Namun masih ada oknum lurah bersikap arogan terhadap masyarakat, tampa mempertimbangkan dampak dari tindakannya, “ kata Roy, usai menggelar aksi damai di kantor BPN.

Masih kata Roy, “Apabila dalam tiga hari, tidak ada respon, maka atas nama LSM Gempur, akan membawa massa lebih banyak lagi. Sebagai keseriusan LSM Gempur menyikapi para koruptor, kami serahkan keranda mayat sebagai simbol yang layak bagi pengemplang uang rakyat, “ tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun, kemarahan ketua umum LSM Gempur, dipicu saat Joko Munadi menghentikan pekerja yang sedang melaksanakan pembangunan di Jl.Reformasi RT.06/02 Kelurahan Pondok Aren milik Haji Bima salah satu tokoh masyarakat juga dewan pembina LSM Gempur.

“Kejadian ini sempat memicu keributan, karena pemilik tanah Haji Bima merasa tersinggung atas arogansi lurah yang tanpa konfirmasi langsung menghentikan tukang yang bekerja. Kedatangan oknum Lurah Pondok Aren Munadih beserta Rosviati yang mengaku sebagai pemilik tanah langsung menyetop tanpa musyawarah, “ kata warga yang tidak mau ditulis namanya.

Baca Juga :  Pemkot Tangsel Diminta Sosialisasikan OPD Terbaru

Menurutnya, surat tanah yang dimiliki atas nama Rosviati, objek tanah bukan di wilayah kelurahan Pondok Aren tapi berada di wilayah kelurahan Pondok Karya. Ketika ditelusuri, ada kejanggalan tanah seluas 150 m2 dibeli tahun 1984 oleh Haji Bima dan objek tanah berada di kelurahan Pondok Aren.

“Tiba-tiba datang orang membawa surat tanah dengan luas 1.370 m2 dengan surat No.C.656 an.Nibah Soleh yang dikeluarkan pada tahun 1989 dari berada diwilayah kelurahan Pondok Karya. Semestinya selaku lurah, kalau mengambil keputusan diteliti terlebih dahulu, ketika ada pengaduan langsung bertindak, “ ungkapnya. (Abah)