Beranda Berita Photo Bea Cukai Banten Sita Puluhan Ribu Miras dan Rokok Ilegal

Bea Cukai Banten Sita Puluhan Ribu Miras dan Rokok Ilegal

BERBAGI

Serpong, Beritatangsel.com – Sepanjang bulan Oktober hingga Desember 2017, Kantor Bea Cukai Banten bersama Kantor Bea Cukai Merak dan Tangerang menyita sebanyak 29.803 botol Minuman Keras (Miras), 236.600 batang rokok ilegal dan 18.800 liter ethyl alkohol.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Decy Arifinsjah menjelaskan, ada 28 penindakan yang dilakukan selama periode Oktober-Desember 2017. Rinciannya, 1 pabrik minuman beralkohol ilegal, 3 penyalur minuman beralkohol ilegal, 1 tempat penyimpanan minuman beralkohol ilegal, dan 23 pelanggaran rokok ilegal serta dengan Barang Kena Cukai (BKC).

“BKC itu terdiri dari 29.803 botol miras, 236.600batang rokok,  18.800 liter ethyl alkohol. Barang-barang ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, bahkan ada juga penggunaan pita cukai yang bukan peruntukannya,” katanya kepada wartawan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, Serpong, Kota Tangsel, Senin (18/12/2017).

Dari barang-barang yang disita, nilai totalnya setara dengan Rp2.360.450.000, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.099.337.380.

Selain itu, Bea Cukai juga melakukan penyitaan terhadap 1 unit truk, 2 unit minibus, uang hasil penjualan minuman beralkohol, serta peralatan maupun bahan pembuatnya.

Sementara di lokasi yang sama, Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan DJBC Banten, Winarko Dian Subagyo menyebutkan, hampir semua tempat yang diduga sebagai lokasi transaksi minuman beralkohol dan rokok ilegal tanpa cukai telah dilakukan penyisiran.

Hal itu untuk memastikan, bahwa barang-barang tersebut telah diamankan dari peredaran.

“Kita hampir semua, di toko-toko, di pasar, kemudian di agen-agen pengiriman barang, dan kita mendapat informasi di pinggir-pinggir jalan, kita lakukan pengawasan,” ujarnya.

Dilanjutkan Winarko, dari 28 penindakan telah ditahan 4 orang pelaku. 3 orang diantaranya, sudah diserahkan ke Kejari Banten untuk di proses. Dalam perkara itu, ada pelanggaran Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007.

Baca Juga :  Polres Tangsel Musnahkan ribuan botol Miras dan knalpot bising

“Yang sudah kita lakukan penyidikan itu dari yang kasus minuman beralkohol, ada satu perkara pabrik minuman beralkohol tanpa ijin (ilegal), kemudian yang 2 itu minuman beralkohol karena penjualan tanpa pita cukai. Kemudian ada satu lagi yang kita sidik itu karena penempelan pita cukai tanpa ketentuan, sudah kita kenakan denda Rp1,1 miliar,” tandasnya. (Red)