Beranda Berita Photo Bawa Sajam, 31 Pemuda Diamankan Tim Vipers Polres Tangsel

Bawa Sajam, 31 Pemuda Diamankan Tim Vipers Polres Tangsel

BERBAGI

Serpong, Beritatangsel.com – Sebanyak 81 sekelompok pemuda bersenjata tajam yang diamankan Tim Vipers Polres Tangsel, 31 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dikatakan Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Tangsel, Minggu (17/12/2017) kemarin.

“Senjata tajam yang kami diamankan ada puluhan buah dari berbagai jenis, seperti clurit, parang, gergaji besi serta golok. Ada juga gasper yang ujungnya sudah dilengkapi dengan mata gir sepeda motor,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menyebut, meski dari ke 31 ABG itu ada yang masih dibawah umur, namun pihaknya tetap melakukan penahanan. Itu karena mereka mengaku membawa senjata tajam untuk melakukan tawuran.

Dan, dari total 31 tersangka dimaksud, mayoritas diantaranya adalah remaja masih pelajar. Berikut adalah daftar nama yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. MZ (19) pelajar kelas 3 SMK Bina Insan Nusantara, warga Kota Tangsel.
2. H, (15) pelajar kelas 1 SMK Puspita Bangsa Kelas, warga Kota Tangsel.
3. AF, (15) pelajar kelas 1 SMK Puspita Bangsa warga Kota Tangsel.
4. RL, (15), pelajar kelas 1 SMK Puspita Bangsa, warga Kota Tangsel.
5. RS, (17), pelajar kelas 3 SMK Puspita Bangsa, warga Kota Tangsel.
6. RS, (15), pelajar kelas 2 SMP warga Kota Tangsel.
7. FP, (17), tidak sekolah warga Kota Tangsel.
8. NK, (15), pelajar kelas 3 SMP Pratama, warga Kota Tangsel.
9. MR, (16), pelajar kelas 2 warga Kota Tangsel.
10. AY, (16), pelajar kelas 2, SMK Pratama warga Kota Tangsel.
11. MBP, (17), pelajar kelas 3 SMK Bunda Kartika, warga Kota Tangsel.
12. SA, (16), pelajar kelas 2 SMK, warga Kota Tangsel.
13. ABS, (16), pelajar kelas 2 SMAN 9, warga Kota Tangsel.
14. AR, (17), tidak Sekolah, warga Kota Tangsel.
15. MKS, (20), pengangguran, warga Kota Tangsel.
16. MAN, (18), pelajar kelas 3 SMK Jakarta Wisma, warga Kota Tangsel.
17. MSP, (16), tidak Sekolah, warga Kota Tangsel.
18. MY, (18), pengangguran warga Kota Tangsel.
19. AS, (22) pengangguran, warga Kota Tangsel.
20. DP, (20), pekerja Ojek Online, warga Kota Tangsel.
21. WP, (23), buruh pabrik, warga Kota Tangsel.
22. RM, (15) pelajar kelas 3 SMP PGRI Ciputat, warga Kota Tangsel.
23. RMN (14), pelajar kelas 2 SMP PGRI Ciputat, warga Kota Tangsel.
24. MFH (15) pelajar kelas 3 SMP Pratama Jombang, warga Kota Tangsel.
25. AAD (13) pelajar kelas 2 SMP Informatika Ciputat, warga Kota Tangsel.
26. MF (15) pelajar kelas 3 SMP Pratama, warga Kota Tangsel.
27. RI, (16), tidak Sekolah, warga Kota Tangsel.
28. EDM, (21) pengangguran, warga Kota Tangsel.
29. AMT, (21), pengangguran warga Kota Tangsel.
30. NSP (24), pengangguran warga Kota Tangsel.
31. N, (24) pengangguran warga Kota Tangsel.

Baca Juga :  Polisi Gencarkan Patroli Akibat Aksi Gangster

Untuk membuat efek jera, ke 31 tersangka dimaksud akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang tindak pidana secara tidak berhak menguasai senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Dc)