Beranda Berita Photo Ketua IPJI Banten protes dan sesalkan pengusiran Wartawan di Tangerang Selatan

Ketua IPJI Banten protes dan sesalkan pengusiran Wartawan di Tangerang Selatan

BERBAGI

Tangerang Selatan, Beritatangsel.com-Kembali terjadi Insident pelecehan terhadap profesi wartawan, hal ini terjadi di kawasan Tangerang Selatan, tepatnya di dalam Kantor Kelurahan Pondok Kacang Timur. Sekitar 11.00 WIB, 30 November 2017, saat wartawan yang sekaligus kepala biro pemberitaan dradioqu.com (R) melakukan konfirmasi terkait laporan dari warga setempat terntang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di duga dikenakan biaya Rp. 3juta per pendaftar.

Pengakuan R dan A rekan media online lainnya dari media Postnews.co.id mencoba mengkonfirmasi kebenaran sumber terkait PTSL ke Lurah maupun Sekel. Namun yang di dapatkan adalah Intimidasi dan dijadikan bulan bulanan dari oknum staf kelurahan Pondok Kacang Timur Tangerang Selatan tersebut.

Padahal profesi Wartawan adalah sebagai sosial kontrol yang sesuai undang-Undang Pers No.40 Th 1999 Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 12, bahwa ‘Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalagi pelaksanaan tugas Pers Nasional dipidana dengan kurungan penjara selama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).’
” Ya, kita protes dalam hal ini.

Karena saat itu sdh jelas wartawan meminta konfirmasi atas kasus yang terjadi, dan pihak kelurahan seharusnya memberikan informasi yang dibutuhkan, karena ini tdk saja berhubungan dgn UU 40/1999_), tetapi juga UU Keterbukaan Informasi.

Maka kami IPJI Banten melakukan protes keras, pihak Kelurahan harus meminta maaf kepada yang bersangkutan, dan jika perlu diselesaikan secara hukum” tegas ketua DPW IPJI Banten Josep Minar SH.

Sementara ketika dikonfirmasi masalah ini, R mengatakan :” Saya bertanya pada staff kelurahan tersebut tentang keberadaan Pak lurah, Sekertaris Lurah dan Kasie Pemerintahan, atau yang bisa mengkonfirmasi, tapi dijawab tidak ada, konfirmasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Safari Pembangunan di Serpong Utara, Wakil Wali Kota Tangsel Sampaikan Apresiasi dan Tekankan Kolaborasi

Dikatakannya, terjadinya chaos lantaran adanya arogansi pihak oknum kelurahan tersebut sehingga adu mulut secara emosi bahkan R ditarik dan di piting lehernya dan tantangan untuk duel dilapangan Kelurahan.” papar R.

Insident yang hampir menjadi tragedi memalukan itu sempat diredam oleh Hasbullah selaku Kasie di Kelurahan Pondok Kacang Timur. R dan A diperintahkan pulang oleh pimpinan redaksinya untuk menghindari bentrokan fisik.” kata R.

Sempat ada upaya penyelesaian konflik tersebut antara redaksi dari 2 media online yang di dampingi sekretaris executive Majelis Pers dengan pihak Kelurahan yang diwakili Hasbullah.

Meski sudah terjadi kesepakatan permintaan maaf, namun pihak R dan A masih menunggu itikad baik dari oknum staft Kelurahan Pondok Kacang Timur untuk meminta maaf secara tertulis dan tentunya ada sanksi – sanksi dan proses hukum yang harus dijalankan.

Sementara Opan Ketua Setnas Forum Pers Independent Indonesia (FPII) juga sebagai Sekretaris Executive Majelis Pers menegaskan, meski sudah adanya permintaan maaf yang diwakili Hasbullah ke wartawan R dan A, namun proses hukum tetap akan ditempuhnya untuk oknum staft Kelurahan Pondok Kacang Timur sebagai efek jera.

“Profesi kami bukan profesi kacangan, kami adalah product etika dan sebagai kontrol sosial yang menjadi satu bagian dari pilar ke 4 (empat). Jadi ini akan menjadi pelajaran berharga bagi para oknum dan pelaku yang dengan sengaja melakukan diskriminasi, tindak kekerasan dan penghinaan terhadap profesi wartawan.” demikian jelas Opan (Red)