Beranda Berita Photo Soal Persekusi, LBH Keadilan Minta Pemerintah Segera Sahkan RKUHP

Soal Persekusi, LBH Keadilan Minta Pemerintah Segera Sahkan RKUHP

BERBAGI

Pamulang, beritatangsel.com – Pasangan korban persekusi yang sempat ditelanjangi telah melangsungkan pernikahan. Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, Rabu (22/11) dalam siaran Persnya mengatakan, pernikaha korban harus dihargai. “Sebagai pilihan korban, pernikahan mereka tentu harus dihargai. Namun demikian, kami khawatir publik akan berpikir macam-macam.” kata Halimah.

Halimah, yang juga Dosen di Fakultas Hukum Universitas Pamulang menambahkan, pilihan korban persekusi untuk melangsungkan pernikahan dikhawatirkan akan berpotensi, menjadi preseden bagi masyarakat saat menemukan kasus serupa di lingkungannya. “Masyarakat bisa saja kembali melakukan persekusi dengan bentuk lain, sekelompok masyarakat akan melakulan ‘penggerebekan’ dan kemudian ‘memaksa’ agar korban dengan tuduhan tindak asusila melakukan perkawinan.

Halimah menjelaskan, tindakan ‘memaksa menikahkan’ seolah merupakan perbuatan yang benar, apabila menemukan dua orang yang dituduh melakukan tindak asusila. “Satu norma baru akan lahir karena ini.” jelas Halimah dalam siaran persnya, seperti diterima redaksi.

Ia menilai, peristiwa persekusi menunjukkan bahwa, pengesahan RUU KUHP merupakan hal yang urgent untuk segera dilakukan. “Masyarakat seolah menghadapi kebingungan ketika menghadapi perbuatan asusila yang dilakukan dua orang yang belum terikat perkawinan di lingkungannya.” tambah Halimah

Advokat dari LBH Keadilan ini, lebih jauh menjelaskan, perbuatan persekusi sangat tercela, meski begitu, sambung Halimah, tidak ada pengaturannya dalam undang-undang. “Kenapa demikian, karena kitab undang undang hukum pidana yang ada sekarang masih produk warisan Belanda, norma yang digunakan masih menggunakan norma orang eropa.” sambung Halimah.

Untuk itu, Halimah menilai, saat ini pemerintah perlu, segera melakukan pengesahan terhadap RKUHP. Hal ini kata Halimah, perlu ada perluasan definisi perzinahan dalam undang undang hukum pidana. “Sehingga tidak akan ada tindakan main hakim sendiri lagi, sebab masyarakat telah dapat mengandalkan sistem hukum pidana dalam mengatasi perbuatan yang telah membuat resah.” pungkas Halimah. (Editor: Haji Merah).

Baca Juga :  Harga Daging Ayam Dan Sapi di Pasar Serpong Kompak Naik