Pondok Aren, Beritatangsel.com – Siap-siap bagi anda pemilik kendaraan roda empat di Kota Tangsel yang menggunakan rotator (lampu isyarat) dan sirine bakal dikenakan sanksi tilang petugas kepolisian.
Sejatinya, rotator ataupun sirine dengan berbagai warna hanya diperuntukkan untuk petugas, bukan untuk umum.
“Tidak diperbolehkan kendaraan roda empat menggunakan rotator atau sirine sebab melanggar Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, dan PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi, ” papar Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin kepada wartawan via aplikasi WhatsApp. Jumat, (27/10/2017).
Artinya, lanjut Lalu, dalam aturan yang telah diatur peralatan semacam itu jelas tidak diperkenankan digunakan bagi masyarakat umum.
“Bila memang tidak berhak dan tidak punya wewenang hendaknya jangan memasang lampu tersebut, ” tukasnya. (Dc)