Beranda Berita Photo Peras Pedagang, Anggota Ormas Diringkus Polisi

Peras Pedagang, Anggota Ormas Diringkus Polisi

BERBAGI

Ciputat, Beritatangsel.com – Dua orang pria yang mengaku dari ormas dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tangsel lantaran melakukan pemerasan disertai kekerasan terhadap pedagang di Ruko Jalan Arya Putra RT 01/04 Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Kota Tangsel.

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Yurikho Alexander menerangkan bahwa, modus operandi kedua pelaku mengaku sebagai anggota dari Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) kemudian beralasan akan mengadakan acara lalu memaksa meminta sejumlah uang dengan menggunakan bukti berupa kwitansi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada masyarakat.

“Jika tidak dituruti maka mereka mengancam kekuatan massa untuk mengganggu usaha yang sedang dijalankan korban, ” beber Alexander kepada awak media, Sabtu (21/10/2017) di Mapolres Tangsel.

Maradona (35), Lanjut Alexander sebagai korban hanya mempunyai uang sebesar Rp. 100.000,- rupiah, kemudian pelaku berinisial Ahm alias Dohi (33) bersama rekannya A, memarahi korban dan menendang rak TV dan mengambil Hp milik korban.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Vipers Polres Tangsel melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Ahm, sementara A melarikan diri hingga kini menjadi DPO, ” katanya.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tangsel beserta barang bukti empat lembar kwitansi bertuliskan FBR dengan tertera berbagai nominal nilai uang dan satu uniy HP Merk Xiaomi warna Hitam.

Pelaku dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Dc)

Baca Juga :  Polres Tangsel Amankan Anggota FBI