Beranda Berita Photo Abaikan Laporan LBH Keadilan, Bawaslu Banten Tetap Lantik Tiga Komisioner Bermasalah

Abaikan Laporan LBH Keadilan, Bawaslu Banten Tetap Lantik Tiga Komisioner Bermasalah

BERBAGI

Tangsel, Beritatangsel.com –  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, menyangkan sikap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Provinsi Banten, dan Bawaslu RI, yang tetap melantik dua nama komisioner Panwaslu Kota Tangerang (Ahmad Jajuli-Muhammad Acep), Rabu (30/08) di Hotel Horison Cilegon.

Sebelumnya, pada 15 Agustus 2017 lalu, LBH Keadilan beberapa hari lalu, telah melaporakan dan mengadukan dua nama Komisioner Panwaslu Kota Tangerang Selatan (Jajuli-Acep), namun DKPP, Bawaslu Provinsi Banten, dan Bawaslu RI, namun laporan tersebut tidak ditanggapi.

“LBH Keadilan, menyayangkan Ketua DKPP, Ketua Bawaslu Banten, dan Ketua Bawaslu RI yang belum atau mungkin tidak menanggapi aduan itu,” ujar Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, Rabu (30/08) dalam keterangan tertulisnya.

LBH Keadilan juga, kata Abdul Hamim, mengecam keras Bawaslu Provinsi Banten, yang telah melantik dua nama yang pernah diberikan sanksi (Jajuli-Acep) tersebut.

Dalam putusan DKPP itu, masih kata Abdul Hamim menambahkan, Acep dan Jajuli dinyatakan telah melangar nilai dan prinsip dasar etika sebagai penyelenggara pemilu.

“Karena mengabaikan dua dari lima laporan kelompok masyarakat saat Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan.” tambah Jazuie. 

Diketahui, tiga komisioner Panwaslu Kota Tangerang Selatan yang dilantik Bawaslu Provinsi Banten tersebut yaitu, Aas Syatibi, Muhammad Acep dan Ahmad Jajuli.

Dua nama Komisioner Panwaslu Kota Tangerang Selatan, Ahmad Jajuli dan Muhammad Acep, berdasarkan catatan LBH Keadilan, pernah dijatuhkan sanksi oleh DKPP pada tanggal 13 November 2015 saat keduanya menjadi anggota Panwaslu Kota Tangerang Selatan.

Muhamad Acep dijatuhkan sanksi peringatan keras sementara Ahmad Jajuli dijatuhkan sanksi peringatan, sanksi tersebut diberikan DKPP atas dasar pelanggaran kode etik. Acep dan Jajuli pada Pilkada 2015 lalu, telah mengabaikan lima laporan kelompok masyarakat. (Red)

Baca Juga :  Deklarasi Damai Ciptakan Kerukunan Umat Beragama Diwillayah Hukum Polsek Cisauk,Polres Tangerang Selatan