Beranda Berita Photo Disuruh Bugil, Bukannya Jadi Model, Mahasiswi ini Malah Diperas

Disuruh Bugil, Bukannya Jadi Model, Mahasiswi ini Malah Diperas

BERBAGI

Kab Tangerang, Beritatatangsel.com – SW (25) kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Pemuda yang berprofesi sebagai sopir taksi online Uber tersebut ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap GAH, 18, mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Tangerang.

Kasat Reskim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan, korban awalnya mengenal pelaku sebagai sopir taksi online Uber pada Senin (14/8/2017). Saat itu, korban memesan taksi online tersebut untuk mengantarkan temannya ke ruko Newton di kawasan Gading Serpong.

Setelah itu, pelaku kembali menghubungi korban melalui aplikasi Whatsaap mengaku sebagai fotografer yang sedang mencari model untuk majalah.

Pelaku menawarkan kepada korban untuk menjadi model majalah, korban pun mau,” ujarnya.

Namun, untuk menjadi model tersebut, pelaku memberikan persyaratan khusus kepada korban, yaitu mengirimkan data disertai foto hampir bugil, korban hanya diperkenankan menggunakan celana dalam saja. Foto tersebut diminta pelaku dikirim ke akun line LHY atau ke email atas nama Y.

Setelah korban mengirimkan foto tersebut, pelaku beberapa hari kemudian menghubungi korban kembali melalui aplikasi Whatsapp. Namun bukan jawaban menjadi model, justru korban diancam pelaku fotonya tersebut akan disebarkan jika korban tidak memberikan sejumlah uang. Korban diminta menyediakan uang sebesar Rp5 juta -10 juta.

Kemudian, Selasa (22/8/2017), pelaku meminta korban menyediakan uang sebesar Rp5 juta, namun saat itu, korban hanya menyanggupi Rp.1.050.000. Korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di toko Pempek Pero, Ruko Jasmine, Gading Serpong sekitar pukul 17.20 WIB.

Pelaku kami amankan setelah menerima uang tersebut oleh orang tua korban, tim Reskim Polsek Kelapa Dua dan dibantu Security di ruko tersebut,” jelasnya, Kamis (24/8/2017).
.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Kelapa Dua, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Red/Iqbal) 

Baca Juga :  Menuju Keluarga Mandiri, Para Dosen UNPAM Berikan Edukasi Ke Ibu-ibu Majlis Taklim