Beranda Berita Photo Tak Bawa KTP, PRT Terjaring Razia OYK

Tak Bawa KTP, PRT Terjaring Razia OYK

BERBAGI

Pondok Aren, Beritatangsel.com – Naas seorang pembantu rumah tangga diketahui bernama Tuti (36) asal Wonogiri Jawa Tengah harus rela membayar Rp 50 ribu, setelah menjalani sidang dalam operasi yustisi kependudukan (OYK) yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Tuti mengaku hampir satu tahun bekerja sebagai pembantu rumah tangga di bilangan Bintaro, lupa membawa KTP saat mau belanja di salah satu super market di kawasan CBD Sektor 7 Bintaro, Pondok Aren, Rabu (23/8/2017).

“Rencananya mau beli daging di Giant, malah didenda Rp 50 ribu. Tiap hari, saya belanja lewat sini, kebetulan lupa membawa KTP, daripada pusing saya bayar aja, “kata Tuti singkat.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Dinas Dukcapil Tangsel, Heru Sudarmanto, menjelaskan, pelaksanaan OYK ini sesuai Perda 9 Tahun 2011 Tentang Administrasi Kependudukan. Setiap warga yang keluar rumah wajib membawa kartu tanda penduduk atau KTP.

“Jika kedapatan tak membawa KTP sesuai dengan ketentuan, maka warga tersebut wajib mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, “kata Heru.

Satu persatu pengendara yang melintasi tak luput dari pemeriksaan petugas. Mulai dari pengendara motor dan mobil diminta menunjukan indetitas Kartu tanda penduduk (KTP).

“Operasi yustisi kali ini, didapati sebanyak 88 pengendara yang terjaring dan yang dilakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebanyak 84 orang karena tidak membawa KTP, tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan sehingga terwujudnya tertib administrasi,” kata Heru.

Masih kata Heru, pelanggar tipiring tentang administrasi kependudukan ini, ditentukan oleh hakim dengan pertimbangan beberapa hal yang terkait dengan jenis pelanggaran. Untuk warga negara Indonesia (WNI) akan dikenakan denda maksimal Rp 50 ribu dan warga negara asing (WNA) maksimal Rp 100 ribu, “ucapnya.

Baca Juga :  IPEMI Berharap Wanita Muslimah Mampu Menjadi Luar Biasa

Operasi yustisi kependudukan kali ini, Dinas Dukcapil melakukannya bersama dengan petugas Imigrasi, Kejaksaan, Kecamatan Pondok Aren, Dishub dan Satpol PP Tangsel dibantu Polsek dan Koramil Pondok Aren, yang membantu melakukan pemeriksaan KTP yang masih aktif atau masih berlaku.(Abah)