Beranda Berita Photo Pengedar Narkotika Inisial MS, di Ciduk SatresNarkoba Polres Tangsel

Pengedar Narkotika Inisial MS, di Ciduk SatresNarkoba Polres Tangsel

BERBAGI

Tangsel, Beritatangsel.com – Tersangka Pengedar Narkotika jenis Shabu kembali diciduk SatresNarkoba Polres Tangsel, Tim opsnal melakukan Observasi wilayah Serpong Utara kemudian mendapatkan informasi bahwa ada diduga pengedar narkoba diwilayah serpong, tersangka tinggal di Jl. Asyarot Kebon Jeruk Jakbar, kemudian tim opsnal dipimpin kanit 2 Ipda Pardiman,SH melakukan pemantauan diketahui tersangka berada di Jalan Asyarot Rt 005 Rw 001 Kel. Sukabumi Selatan Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat, sekira pukul 22.30 Wib. Sabtu, (12/08/2017) lalu. 

MS ( inisial) Tersangka seorang warga Jalan Asyarot Rt 005 Rw 001 Kel. Sukabumi Selatan Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut didapat barang bukti 1 (satu) plastik klip berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu berat bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 1 (satu ) unit timbangan digital warna hitam merk POCKET SCALE dan uang sebesar Rp. 300.000,-

“Barang bukti 1 (satu) plastik klip berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu berat bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 1 (satu ) unit timbangan digital warna hitam merk POCKET SCALE dan uang sebesar Rp. 300.000,” kata Ipda. Mulyawan, Kabag. Humas Polres Tangsel kepada Beritatangsel.com 

Dalam hal tersebut, Atas dasar kecurigaan tim menunjukkan identitas dan Surat Perintah dengan mengatakan bahwa telah mendapatkan informasi dari masyarakat Tangsel adanya penyalahgunaan narkotika diduga dilakukan tersangka MS alias AIB.

Dari hasil penggeledahan didapati tersangka memiliki, menyimpan 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu di bawah lantai kamar tersangka MS alias AIB dari keterangan tersangka MS bahwa shabu tersebut didapatkan dari E (erik) dalam penyelidikan dan tersangka beli shabu dari E pergramnya seharga Rp 1.350.000,-

Kemudian tersangka jadikan 6 ( enam paket) untuk diperjualbelikan dengan harga perpaketnya berkisaran Rp. 400. 000, – dan tersangka mengakui memperjual belikan shabu sejak 5 ( lima) bulan yang lalu dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas Jelang Natal dan Tahun Baru, Polsek Ciledug Gelar Cipkon

“Tersangka mengatakan bahwa barang bukti 1 paket shabu yg disita tersebut diakui milik tersangka yang belum sempat terjual”. Tuturnya 

Saat ini tersangka dan BB diamankan dikantor  Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan  untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Ungkapnya (ipin_pic)