Beranda Berita Photo 2 Pria Pengedar Sabu Dicokok Satresnarkoba Polres Tangsel

2 Pria Pengedar Sabu Dicokok Satresnarkoba Polres Tangsel

BERBAGI

Serpong Utara, Beritatangsel.com – Dua pengedar Narkotika di Bekuk tim satresnarkoba polres tangsel, dalam pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika MA (mahmud ariansyah) alias Bendot (37) tersangka pertama yang beralamat tinggal Kp. Jelupang Rt 18 Rw 006 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara kota tangsel, tersangka kedua TR (tedy rusmayadi) (38) beralamat tinggal Perumahan Bona Sarana Indah Blok W no. 2 Rt 04 Rw 07 Kel. Cikokol Kec. Tangerang Kota Tangerang.

Tim Satresnarkoba polres tangsel saat sedang melaksanakan observasi wilayah mendapatkan info dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di daerah kelapa dua kab.tangerang, sekira jam 22.00 Wib. Sabtu, (12/08/2017) lalu.

Hal tersebut, petugas melakukan penyelidikan, pemantauan dan berhasil menangkap tangan tersangka MA kedapatan memiliki, membawa 3 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu berat brutto 1 gram tanpa izin yang sah, kemudian dari hasil interograsi berencana untuk dijual sekaligus untuk dikonsumsi.

“membawa 3 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu berat brutto 1 gram tanpa izin yang sah, kemudian dari hasil interograsi berencana untuk dijual sekaligus untuk dikonsumsi”. Kata Humas Polres Tangsel Mulyadi dalam pesan WhatAppsnya kepada Beritatangsel.com

Berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saudara TR Kemudian pada hari Senin, (14/08/2017) sekira pukul 13.30 WIB dilakukan pengembangan dengan mencoba menghubungi saudara TR untuk memesan kembali narkotika jenis shabu dan terjadi kesepakatan untuk berteransaksi di dekat rumah tersangka MA yg beralamat di Kp. Jelupang Serpong Utara, Kemudian sekira pukul 15.00 WIB.

Namun, dilakukan penangkapan terhadap TR di dekat rumah tersangka MA yang beralamat di Kp. Jelupang Rt 018 rw 006 kel. Jelupang kec. Serpong utara kota tangsel, kemudian dilakukan penggeledahan badan tersangka TR diperoleh handphone yang digunakan tersangka berkomunikasi dan tersangka TR mengatakan sebagai orang yang menjual shabu kepada tersangka MA.

Baca Juga :  Uji Coba Pengalihan Arus Tol Pamulang Jalan Re. Martadinata: Upaya Polsek Ciputat Timur dan Sat Lantas Polres Tangsel untuk Lancarkan Arus Lalu Lintas

“Kemudian tersangka dan BB dibawa ke mapolres Tangerang selatan guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut”. Tandasnya. (ipin_pic)