Beranda Berita Photo Polres Tangsel Tangkap Kurir Sabu di Ciledug

Polres Tangsel Tangkap Kurir Sabu di Ciledug

BERBAGI

Kota Tangerang, Beritatangsel.com -Seorang pria berinisial TP (32) diciduk aparat Polres Tangsel pada Jumat dinihari (11/8/2017) lalu. Dia diringkus karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,06 gram yang disembunyikanya dalam bungkus rokok.

Berdasarkan rilis resmi Kapolres Tangsel melalui Kabag Humas Polres Tangsel, AKP Mulyawan yang diterima Beritatangsel.com, diketahui bahwa dalam kasus ini tersangka TP berperan sebagai kurir dari tersangka utama A, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dari hasil menjadi kurir narkoba itu diketahui bahwa bayaran tersangka TP berupa sabu untuk ia konsumsi sendiri, tersangka juga mengakui bahwa ia sudah 6 bulan mengkonsumsi narkoba dari hasil usaha haramnya itu, ” kata Mulyawan.

Aparat Satresnarkoba Polres Tangsel, sebelumnya sudah mendapatkan informasi bahwa Kamis malam (10/8/2017) sekitar pukul 22.00 WIB petugas mendapat informasi dari masyarakat Bintaro bahwa di jl. Akasia Tajur dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Kemudian atas laporan itu tim Unit oprasional satresnarkoba yang dipimpin Ipda Eko Nopendi SH, kemudian melakukan observasi di daerah tersebut setelah itu petugas melihat tersangka TP yang sudah diberitahu ciri-cirinya oleh warga.

“Atas kecurigaan itu dilakukan interograsi dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat oleh petugas kepolisian kemudian didapatilah Barang haram yang disembunyikan oleh tersangka TP, ” jelasnya.

Dari hasil Introgasi di TKP terhadap tersangka, diketahui narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari saudara A (DPO) yang sebelumnya dihargai Rp. 500.000 lalu ditangan tersangka sabu itu di buat menjadi 3 paket dengan satu paketnya seharga Rp. 200.000.

“Tersangka mengakui dua paket sabu sudah diserahkan kepada orang lain (dalam pendalaman), beruntung tim satresnarkoba Polres Tangsel mencegah pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka sebelum tersangka menyerahkan satu paket sabu tsb kepada saudara F (DPO) dengan paketan seharga Rp. 200.000  Di TKP Jl. Akasia, Tajur, Cileduk kota Tangerang, ” tukasnya.

Baca Juga :  Pramuka Harus Cerdas Memilih Makanan

Atas kejdian ini selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tangsel guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Red)