Beranda Berita Photo Sat Resnarkoba Polrestro Kota Tangerang Berhasil Meringkus Bandar Narkoba Lintas Provinsi

Sat Resnarkoba Polrestro Kota Tangerang Berhasil Meringkus Bandar Narkoba Lintas Provinsi

BERBAGI

Kota Tangerang, Beritatatangsel.com-Jajaran satuan reserse narkoba (sat reskoba) Polrestro Tangerang Kota berhasil menangkap beberapa pelaku pengedar dan bandar narkoba lintas Provinsi, dua hari berturut turut yakni Sabtu (05/08) dan Minggu (06/08).

Polisi menangkap para pelaku berada di dua tempat yakni di wilayah Karang Tengah, Tangerang Kota dan wilayah Cengkareng,Jakarta Barat.

Dan berhasil menangkap pelaku KR (19th), AD (24th), SR (27th) dan SD (21th) wanita muda berprofesi sebagai ibu rumah tangga, serta menyita barang bukti 4 bungkus sabu berat 400 (gram), 11 paket sabu berat 7 gram, 1 bungkus sabu berat 3 gram, 5 paket sabu berat 17 gram, 2 paket sabu berat 1,5 gram, 2 paket sabu berat 1 gram, 1 pucuk senjata api jenis Revolver dan 1 timbangan elektrik.

Kronologis kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa pada sabtu (5/8) di daerah Karang Tengah, Tangerang Kota, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan hingga di temukan dan di tangkap pelaku KS, dengan barang bukti 11 (sebelas)  paket sabu dan 1 (satu) paket narkotikan jenis ganja.

Setelah Polisi melakukan introgasi dan pengembangan terhadap pelaku KS,Polisi berhasil menangkap kembali  pelaku AD dan berhasil menyita barang bukti 5 (lima) paket narkotika jenis sabu. Dan hasil dari pemeriksaan kedua pelaku,mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku HR di wilayah  Cengkareng ,Jakarta Barat.

Selanjutnya Polisi kembali melakukan pengembangan pada hari minggu (6/8) dan bsrhasil menangkap kembali  pelaku SD (wanita) dan SR (pria) di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, dengan barang bukti 2( dua) paket sabu  dan kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HD di daerah Cengkareng Jakarta Barat.

Kemudian dari hasil keterangan tersebut anggota unit 1 Sat resnarkoba Polrestro Tangerang Kota yang di nahkodai AKP. RIYANTO, SH. Melakukan pengejaran terhadap pelaku HD dan berhasil menangkapnya di dekat RSUD Cengkareng, dengan barang bukti 4 (empat) bungkus sabu dengan berat brutto 4 ons atau 400 gram dan pepucuk senjata api jenis Revolver beserta 1(satu) buah timbangan elektrik.

Baca Juga :  H. Hendra : Lurah Termuda Pembuka Gembok PERDA Di Kota Tangsel

Pelaku HD di intrograsi Polisi, mengaku bahwa dirinya telah melakukan jual beli narkotika tersebut sudah berjalan 10 tahun.

Dan yang paling mengejutkan publik,pengakuan pelaku HD di ketahui bahwa akhir bulan Juli 2017 lalu,telah membeli sabu sebanyak kurang lebih 5 kg(lima kilo gram) dari pelaku WW (Daptar Pencarian Orang), yang di ketahui merupakan penghuni salah satu lapas di Jakarta, dan telah terjual sebanyak kurang lebih 4kg (empat kilo gram) kepada tersangka lain yang sekarang masih Buronan Polisi (DPO).

Kemudian pada hari Senin (7/8) sekitar pukul 04.00 wib pagi, Polisi kembali melakukan pengembangan di daerah Kecamatan Tangerang Kota tepatnya dekat Lapas pemuda, namun pelaku HD melakukan perlawanan terhadap Polisi,kemudian Polisi melakukan tindakan tegas terhadap pelaku HD, karena membahayakan petugas.

Para pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) Subs.Pasal 112 ayat (2) Undang Undang nomer 35, tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat di pidana Mati atau Seumur hidup.(Red)