Beranda Berita Photo Ingin Beli Miras, Tiga Pemuda Curi HP Pekerja Proyek

Ingin Beli Miras, Tiga Pemuda Curi HP Pekerja Proyek

BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Beritatangsel.com – Anggota Kepolisian dari unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil meringkus tiga pelaku pencurian Handphone (HP) yang beroperasi di proyek pembangunan kantor Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, pada Selasa (25/7/2017) malam.

Tiga pelaku yang diketahui berinisial NY alias Tektek (19), EH (32) dan SR (18) warga Pagedangan ditangkap dengan barang bukti satu unit HP Oppo R1001 dan Satu buah Kardus bungkus Xiaomy 4X milik korban Joko Prasetyo, pekerja dalam proyek pembangunan itu.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho menjelaskan, menurut laporan korban Pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017, sekitar pukul 01.00 Wib di proyek pembangunan Kantor Kecamatan Pagedangan yang berada di Jl. Raya Pagedangan Desa Pagedangan Kab. Tangerang telah terjadi peritiwa pencurian Tiga unit HP.

“Pencurian itu terjadi ketika para korban tidur untuk istirahat didalam kamar proyek Pembangunan Kantor Kecamatan Pagedangan, ” Kata Alexander.

“Sebelum tidur, korban mengaku meletakkan tiga buah HP milik korban yaitu Xiaomi redmi 4X warna putih, Oppo R1001 Warna Hitam putih dan Asus Zenfone 2 laser warna hitam disamping tempat tidur, ketika korban bangun pada pukul 06.00 pagi korban baru menyadari bahwa ketiga HP-nya telah raib, ” tambahnya.

Atas laporan tersebut kemudian tim oprasional Jatanras Polres Tangsel melakukan penyelidikan yg kemudian diketahui para pelakunya adalah para tersangka NY, EH dan SR.

Karena sempat melawan pelaku NY harus dihadiahi timah panas Polisi pada kaki kanannya, saat berusaha diamankan.

Dalam penyelidikan yang dilakukan pada para pelaku diketahui peran dan tugas para pelaku, NY Alias TEKTEK berperan masuk ke dalam bangunan gedung dan mengambil handphone milik korban, adapun pelaku SR bertugas mengawasi pelaku NY, sedangkan pelaku paling dewasa EH berperan sebagai pengendara sepeda motor.

Baca Juga :  FPPMT dan Wagimin Center Adakan Kegiatan Menumbuhkan Jiwa Nasionalis dan Religius

Masih kata Alexander, berdasarkan keterangan pelaku, motif pencurian tersebut barang hasil curian yang dilakukan ketiga pelaku dijual untuk beli minuman keras.

“Ingin memiliki, sama barang hasil kejahatan dijual trus buat beli minuman, pelaku tersebut, pengangguran,” jelasnya.

Alexander juga menghimbau, agar masyarakat selalu berhati-hati, sebab kejahatan sering muncul karena ada kesempatan.

“jika terjadi hal yang memerlukan kehadiran polisi, segera laporkan, ” tukasnya.

Atas tindakan ketiga pelaku, mereka dijerat Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 7 Tahun Penjara. (Iqbal)