Beranda Berita Photo Dua Anak Dibawah Umur Dicabuli Ayah Tirinya

Dua Anak Dibawah Umur Dicabuli Ayah Tirinya

BERBAGI

Serpong, Beritatangsel.com – Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi.

Tidak tanggung-tanggung, peristiwa memalukan tersebut dialami 2 bocah sekaligus yakni PA (10) dan RPR (7). Mereka dipaksa harus memuaskan nafsu bejat ayah tiri yang tak lain pelaku berinisial JS (31).

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho menjelaskan kasus itu berhasil terungkap berdasarkan laporan ibu kandung korban, Endang Susilowati kepihak kepolisian pada tanggal 18 April 2017 lalu.

“Sekitar bulan Februari 2017, tersangka  memaksa untuk memegang kemaluan  korban PA dan menyetubuhinya dan mengancam agar tidak menceritakan kepada ibunya, ” kata Alexander kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Kamis (20/7/2017).

Selain itu, tersangka juga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki pelapor yang bernama RPR dengan cara memegang dan mengulum kemaluannya.

“Kejadian tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Gang Arinda, Pondok Aren, ” tambahnya.

Setelah 2 bulan melarikan diri dari pengejaran polisi, setelah dilakukan penyelidikan tersangka berhasil diamankan pada Rabu (19/7/2017) di Kp. Sendang 07/06 Desa Sendang Harjo Kec. Karang Rayung Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tangsel untuk penindakan lebih lanjut, ” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Perlindungan Anak tentang Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Dc)

Baca Juga :  Berikan Ucapan HUT TNI Yang Ke 74, Kapolsek Cisauk Dan Sekcam Kunjungi Sat Bravo Rumpin