Beranda Berita Photo Pengamat: Secara Etis dan Politis Ketua Golkar Harus Mundur

Pengamat: Secara Etis dan Politis Ketua Golkar Harus Mundur

BERBAGI

Kota Tangerang, Beritatatangsel.com  – Direktur Konsepindo Research and Consulting, Veri Muhlis Arifuzzaman menyarankan, agar Ketua Umun Partai Golkar Setya Novanto yang saat ini dijadikan sebagai tersangka dalam kasus korupsi E-KTP, agar mundur dari jabatannya sebagai ketua DPR maupun sebagai Ketua Partai.

Sebab, Veri menilai, dengan ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka, akan membawa konsekuensi etis dan hukum. Secara etis, kata Veri, sebagai ketua DPR tentu tak elok tetap bertahan, demikian juga selaku Ketua Umum Partai Golkar, secara politis, masih kata Veri, juga jelas merugikan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tambah Veri, seharunya Setnov harus mundur, sebab akan merugikan citra Partai, apalagi menjelang Pilkada.

“Seharusnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Setnov harus mundur, baik dari posisinya sebagai Ketua DPR maupun sebagai Ketua Umum Golkar.” kata Pengamat Politik, Veri Muhlis dalam pesan singkatnya saat dihubungi Jurnalis.

Selain itu, Veri juga menjelaskan, secara Politis, Partai berlambang pohon beringin ini, akan mengalami kesulitan dalam menghadapi Pilkada Serentak 2018 nanti. Kemudian, Veri juga menegaskan, agenda politik terpenting berikutnya, yakni Pileg dan Pilpres Golkar harus menyusun strategi bertahan dan bergerak.

“Saya kira mundur dari posisi itu akan membuat para pembesar Golkar bisa cepat menyusun strategi bertahan dan bergerak.” kata Veri Muhlis.

Kalau tidak mundur, lanjut Veri, berarti Partai dibiarkan jadi sasaran cemoohan. “Calon Pilkada, akan dapat tantangan besar nanti untuk menjelaskan kenapa ketum partai yang mengusungnya jadi tersangka,” lanjut Veri Muhlis kepada Beritatangsel.com/Group KICAUNEWS.com

Sekedar informasi, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR, diduga menerima Rp 574 miliar dari proyek tersebut. KPK menyebut Setnov telah memperkaya diri, orang lain, atau korporasi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Baca Juga :  Komitmen SDI Al-hasanah Ciledug Cetak SDM Unggul, Berprestasi dan Berwawasan Global yang Berahklak Mulia

Atas dugaan tersebut, Ketua DPR ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Secara Bersama-sama. (Red)