Beranda Berita Photo Polres Tangsel Musnahkan 46.600 gram Ganja Kering dan 99.40 gram Sabu

Polres Tangsel Musnahkan 46.600 gram Ganja Kering dan 99.40 gram Sabu

BERBAGI

Serpong, Beritatangsel.com – Polres Kota Tangsel melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dari empat pelaku yang ditangkap di wilayah Serpong.

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan dari keempat tersangka disita Ganja sebanyak 46.600 gram dan sabu sebanyak 99.40 gram.

“Mereka ini para pengedar di wilayah Tangsel dan ditangkap di wilayah Serpong ,” kata Kapolres saat press release pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolres Tangsel. Senin (17/7/2017).

Penangkapan tersangka ini, kata Kapolres, sejak Maret 2017. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan air, sedangkan narkoba jenis ganja dibakar menggunakan minyak tanah. 

“Keempat tersangka dikenakan Pasal 114, 112, 111 KUHP Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar,” tukasnya. (Jef)

Baca Juga :  Capai UHC, Tangsel Dapat Penghargaan BPJS Kesehatan