Beranda Berita DPRD Anggota Komisi IV DPRD Sidak SMP Negeri 14 Tangsel

Anggota Komisi IV DPRD Sidak SMP Negeri 14 Tangsel

BERBAGI
Aguslan Busro batik anggota komisi IV DPRD Tangsel saat sidak di SMPN 14 Tangsel

Pondok Aren, Beritatangsel.com  – Menyikapi proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) setiap tahunnya kerap menuai masalah, guna menghindari permasalahan dalam proses PPDB tahun ajaran 2017/2018. Komisi IV DPRD Tangsel Aguslan Busro datang secara mendadak ke sejumlah sekolah menengah pertama (SMP) di Pondok Aren, Selasa (11/07-2017)

Kedatangan secara mendadak ke sekolah menurut Aguslan Busro guna melihat kesiapan pihak sekolah dalam pelaksanaa PPDB yang sempat membuat masyarakat resah, dari sistim Zonasi. 

Busro menjelaskan, pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi wilayah, mendapat tanggapan beragam. Ada yang menentang. Ada pula yang sepakat mekanisme tersebut segera dijalankan dengan beberapa catatan. 

“Saya mendapat banyak keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan mengenai sistim Zonasi dan operator yang sering bermasalah. Selain masyarakat masih banyak yang belum menguasai teknologi dan pelaksanaannya terlalu mepet. Seharusnya terlebih dahulu disosialisasi secara maksimal,” kata Busro, saat mengunjungi SMP negeri 14 Tangsel.

Aguslan Busro menambahkan, walaupun pernah terjadi permasalahan di operator pelaksanaan PPDB, yakin seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan transparan sehingga kecil kemungkinan terjadinya kecurangan walaupun disinyalir tetap ada pihak tertentu yang bermain.

Aguslan Busro batik anggota komisi IV DPRD Tangsel saat sidak di SMPN 14 Tangsel

“Kami harap pendaftaran PPDB yang diselengarakan bisa dipertanggung jawabkan alias fair play dengan hasil yang sesuai. Jangan sampai ada warga yang melapor, kalau ada yang melapor kita panggil kepala dinas,” tegasnya

Menurut salah satu calon siswa Anang warga Parung Serab Kota Tangerang, Sistem zonasi dianggap kurang tepat. Terutama bagi individu yang mempunyai rumah diluar Tangsel, khawatir hilangnya semangat belajar karena keinginan anak mau sekolah sesuai dengan keinginan.

“Sistem zonasi pada PPDB tersebut dinilai terlalu mepet. Akibatnya, banyak orang tua dan siswa yang kebingungan untuk memperoleh informasi terbaru. Keputusan untuk membuat sistem zonasi seharusnya disosialisasikan jauh-jauh hari,” jelasnya

Baca Juga :  Family Gathering Kavling Rawa Bunga, Joget Bersama di Pantai Putih Anyer

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dindikbud Tangsel, Taryono menjelaskan sistim Zonasi ini diterapkan berdasarkan Permendikbud nomor 17 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel nomor 15 Tahun 2017.

“Dengan pemberlakuan sistem zonasi, tujuan utama, agar calon orangtua siswa diluar zonasi, tidak bisa lagi memaksakan anaknya masuk ke sekolah favorit yang di kehendaki, karena dengan sistem zonasi, pihak sekolah akan lebih nengakomodir masyarakat terdekat,” kata Taryono, Saat dihubungi melalui telepon seluler. (ipin_pic)