Beranda Berita Photo Pemkot Tangsel Resmikan 17 Perizinan online

Pemkot Tangsel Resmikan 17 Perizinan online

BERBAGI

Ciputat, Beritatangsel.com – Dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau maka perlu dilaksanakan suatu sistem pelayanan yang disebut sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Hal ini sesuai dengan misi Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimana PTSP sendiri merupakan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan.

Oleh Karena itu, dalam mendukung misi pemerintah pusat, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara teknis dan sistematik kembali meluncurkan produk Sistem Perizinan Online (SIMPONIE) dalam acara Peresmian Perizinan Online 2017 dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan di Aula Lt. 4 Balaikota Tangerang Selatan, hari ini, Senin (12/6/2017).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Bambang Noertjahjo, SE Ak, dalam sambutannya mengatakan bahwa Sistem Perizinan Online sebelumnya sudah diluncurkan pada bulan April 2015 dimana saat itu hanya mencakup perizinan SIUP dan TDP saja, Tapi kini didalam sistem tersebut telah terintegrasi beberapa jenis perizinan lainnya, sehingga total perizinan yang bisa diakses berjumlah 17 (tujuh belas) jenis layanan perizinan

diantaranya adalah Izin Gangguan, Izin Lokasi, Izin Usaha Perdagangan, Izin Usaha Toko Modern, Izin Penyelenggaran Reklame dan lain-lain. Noertjahjo melanjutkan bahwa penyelenggaraan perizinan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 503/Kep.180-Huk/2017 dimana dengan Kepwal tersebut, kurang lebih 115 pendelegasian dan 33 Non perizinan akan ditangani langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

“Kedepannya semua jenis perizinan pendelegasian dan non perizinan akan dilakukan secara terintegratif pada satu pintu yaitu Dinas Penanaman Modal dan PTSP”, Ungkap Noertjahjo

Baca Juga :  Beraksi Di Koperasi Wilayah Tangerang,Komplotan Rampok Sadis Di Tangkap Polisi

Ditempat yang sama, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam sambutannya mengatakan bahwa Sistem Perizinan Online (SIMPONIE) merupakan komitmen peningkatan bidang pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan sehingga masyarakat Kota Tangerang Selatan dapat mengurus perizinan tanpa harus datang langsung.

Pemanfaatan teknologi bagi pemerintah daerah dalam era modern sekarang ini, bagi orang nomor satu se-Tangsel ini menjadi suatu keharusan agar pembangunan Kota khususnya Kota Tangsel tidak kalah bersaing dengan zaman. Tidak lupa diakhir sambutannya, Airin berharap dengan adanya sistem perizinan online ini dapat memudahkan masyarakat dalam tertib mengurus perizinan dan dinikmati oleh semua kalangan masyarakat.

Setelah memberikan sambutan, Walikota Tangerang Selatan bersama Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Korupsi Wilayah II pada KPK, Asep Rahmat Suwanda meresmikan 17 Layanan Perizinan Online terintegrasi dalam Sistem Perizinan Online (SIMPONIE).(Ipin_pic)