Beranda Berita Photo Caffe Backyard di Tangsel Tak Berizin, Pemilik Ngamuk Saat di Razia

Caffe Backyard di Tangsel Tak Berizin, Pemilik Ngamuk Saat di Razia

BERBAGI
Miras Yang disita Satpol PP Tangerang Selatan.

Serpong, Beritatangsel.com – Razia minuman keras (Miras) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tangerang Selatan, Sabtu (13/05) berakhir ricuh dan adu mulut.

Salah satu pemilik Caffe Backyard, Wiliam Linuhung, yang terletak di Jl. BSD Serpong  samping Mall Teras Kota Tangerang Selatan menyobek berita acara TKP yang diberikan Satuan Polisi Pamong Praja kota Tangerang Selatan.

Wiliam berdalih, tempat hiburan malam yang dimilikinya sudah memiliki izin dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan. Selain itu,  Wiliam juga mengklaim, razia miras yang dilakukan Satpol PP Tangerang Selatan ditunggangi oleh orang-orang yang berkepentingan.

“Maksudnya apa ini pak, tempat ini sudah berizin pak, izinnya dari Kemendagri dan kementerian perdagangan, silahkan ambil semua, saya akan laporkan semua ini ke Polisi,” ujar pemilik Caffe Backyard, Wilian Linuhung kepada Satpol PP saat disuruh menandatangi berita acara razia miras. Sabtu (13/05) di BSD Serpong Tangerang Selatan.

Padahal kota Tangerang Selatan sudah memiliki aturan main tentang tempat wisata, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 tentang Perizinan, pasal 122 tentang larangan, menjual, menyimpan minuman beralkohol Tangerang Selatan.

Saat Satuan Polisi Pamong Praja menyuruh pemilik Caffe Backyard, Wilian Linuhung menandatangani surat berita acara razia miras, Wiliam menolak dan tidak mau tanda tangan, hingga pemilik Caffe tersebut lepas kendali dan menyobek surat berita acara razia yang diberikan Satpol PP kepada Wiliam.

“Pak saya tidak masalah kalau razia ini dilakukan di semua tempat, ini ada izinnya tempat ini, saya tau ini dibelakangnya ada siapa saja,” ujar Wiliam (Ngotot) kepada Satpol PP.

Dalam razia tersebut, sebagian petugas Satpol PP tetap membawa ratusan minuman beralkohol yang ada di dalam Caffe Wiliam. Pantauan wartawan beritatangsel.com, pada saat razia, sebanyak puluhan kerat dan 6 Barel minuman keras dari berbagai jenis diangkut Satpol PP ke dalam mobil.

Baca Juga :  WAHH!! Ternyata Tertawa Itu Sehat Loh! Yuk Ketahui Manfaatnya.

Menaggapi celotehan Wiliam, salah satu pegawai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kota Tangerang Selatan Muksin menuturkan, pemerintah akan memanggil pemilik Caffe dan membuktikan surat izinnya ke Kementerian terkait.

“Meskipun ada izin dari kementerian, kura harus kroscek, dan kita lihat dulu disana, kalau pun benar ada, kita lihat juga bagaimana prosesnya, karena biasanya kalau pun ada (izin) prosesnya yang banyak bermasalah,” ujar Muksin, saat cekcok dengan Wiliam yang tidak mau menandatangani surat berita acara Satpol PP.

Muksin menjelaskan, posisi Caffe Backyard tersebut berada di Tangerang Selatan, maka seharusnya aturan mainnya mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Tangerang Selatan.

“Di Tangsel itukan ada Perda, jadi jika memang ada izinnya kenapa takut diperiksa, yasudah begini aja pak kalau bapak gak mau tanda tangan gpp, tapi tulis disini, ‘bapak tidak mau tanda tangan’ nanti kita bawa persoalan ini ke pengadilan,” jelas Muksin.

Dalam razia tersebut, Wiliam pemilik Caffe Backyard pun sewot dan sempat cekcok dengan Satuan Polisi Pamong Praja.

Senada dengan Muksin, Kasi Operasional Satuan Polisi Pamong Praja, Taufiq Wahidin menuturkan, Caffe milik Wiliam memang sudah dirazia selama dua kali, dan minuman beralkohol yang ada di tempatnya pun sebelumnya dirazia Satpol PP sebanyak satu Mobil.

“Itu sudah kami razia sebanyak dua kali, dulu pernah juga di razia dapat juga tuh (Miras) satu mobil, ya begitu dia merasa ada yang membekengi dibelakanganya, entah siapa, makanya kita akan tanya dia punya apa sih, izinnya ada enggak, nanti masalah izin itu nanti PPNS, terkait dia itu punya izin apa.” tutur Taufiq Wahidin saat dimintai keterangan oleh wartawan, Sabtu (13/02).

Baca Juga :  Pengusaha Limbah Plastik Di Tangerang Tewas Gantung Diri, Hingga Bikin Surat Wasiat

Sebagaimana diketahui, Satpol PP kota Tangerang Selatan, Sabtu (13/05) melakukan razia minuman keras di empat tempat di Tangerang Selatan, razia tersebut dilakukan di 4 tempat hiburan dan 2 tempat di Warung Jamu.

Dalam razia miras tersebut, Satpol PP merampas minuman keras sebanyak 1.846 botol miras berbagai jenis, dan 6 barel miras dengan banyaknya per-Barel sebanyak 15 liter. (Red- Den/Haji Merah).