Beranda Berita Photo Sadis, Guru Les Privat Setubuhi Anak Didiknya

Sadis, Guru Les Privat Setubuhi Anak Didiknya

BERBAGI

Ciputat, Beritatangsel.com – Pelaku persetubuhan anak dibawah umur di kawasan Perumahan Villa Dago Serua Ciputat Kota Tangsel berhasil dibekuk petugas kepolisian setempat. 

Saat ini pelaku yang berinisial DFR (23), telah diamankan di Polsek Ciputat Kota Tangsel.

Menurut Kapolsek Ciputat Tatang Syarif, penangkapan pelaku DFR berdasarkan laporan dari orang tua korban, Emie pada Minggu 30 April 2017 sekira jam. 07.00 wib. Dia melaporkan tentang kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap putrinya berinisial GA (14).

Kronologi kejadiannya, dimulai pada hari Minggu 30 April 2017 Jam 11.00 wib saat Emie membaca WhatsApp dari handphone milik anak korban yang isinya tentang pembicaraan yang tidak senonoh dan ada video persetubuhan antara GA dengan DFR.

Selanjutnya orang tua korban menghubungi tersangka untuk bertemu dengan pihak keluarga korban selanjutnya tersangka DFR dibawa ke kantor polisi.

” Terjadinya persetubuhan antara korban GA dengan DFR dilakukan di tempat tersangka yang berprofesi sebagai guru les privat, dimana tersangka merupakan guru korban di sebuah lembaga pendidikan di kawasan Ciputat, ” Kata Kapolsek Tatang Syarif dalam press realese di Ciputat Kota Tangsel. Jumat (13/5/2017).

Kapolsek menjelaskan, persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka DFR dilakukan sebanyak 2 kali dimana kejadian pertama pada hari jumat 21 April 2017 dan kejadian kedua pada hari Minggu 30 April 2017.

“Hubungan yang dilakukan oleh DFR dengan GA berawal ketika keduanya sudah berpacaran kurang lebih 1 tahun, ” ujarnya.

Lanjutnya, tersangka mengatakan kepada korban mau buat anak dan di sambut baik oleh korban sehingga terjadi hubungan badan tersebut.

“Perbuatan saat berhubungan intim di rekam dengan menggunakan handphone milik pelaku, ” tukasnya.

Baca Juga :  2 Pengedar dan 1 Kurir Ganja Diringkus Satuan Unit Reskrim Polsek Ciputat

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 81 UURI NO.35/2014 tentang perubahan atas UURI NO. 23/2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ipin_pic)