Beranda Berita Photo Kapolres Tangsel Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kapolres Tangsel Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

BERBAGI

Serpong, Beritatangsel.com – Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto menggelar press release kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan KM (59) di Mapolres Tangsel, Kamis (4/5/2017).

Kapolres mengatakan, tersangka (59), Alamat Jl.Bidar XI Rt.02/07 Kec.Pakulonan Barat Kec. Klapa Dua Kab.Tangerang ditangkap Polisi setelah mendapat laporan dari salah satu ibu korban yang melaporkan bahwa anaknya mengalami tindakan pencabulan.

Kejadian bermula Pada bulan Desember 2014 sekitar jam 13.00 WIB (rumah pelaku) pelaku melakukan pencabulan kepada seorang anak perempuan bernama Lak (8 tahun).

Awal kejadian korban dibawa oleh cucu pelaku untuk bermain dirumahnya selanjutnya pelaku mengajak cucunya dan Lak (korban) untuk masuk ke kamar pelaku untuk menonton Film horor namun ternyata film tersebut terdapat gambar wanita telanjang sedang bersama seorang laki laki yang hanya menggunakan celana pendek, melihat film horor anak menjadi takut langsung saja pelaku melakukan aksinya dengan langsung memeluk korban, meraba kedua payudara korban lalu membaringkan korban, pelaku membuka celana lalu memasukan alat kelaminnya atau penis kedalam kemaluan korban.

Selain melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pelaku juga melakukan pencabulan terhadap 5 anak dibawah umur berinisial Kmp (8 Th), Sl(7 Th), Nan (7 Th
), Ma(10 Th) dan Ff (8 Th).

Pada bulan Desember 2014 pelaku melakukan pencabulan terhadap korban MA dengan cara korban diangkat untuk melihat pohon jambu didepan rumah pelaku sambil mengelus elus kemaluan korban MA, pada bulan Mei 2016 sekitar pukul 11.00 Wib.

Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban NAN dengan cara korban diajak oleh cucu pelaku untuk nonton film horror ” Nenek gayung ”

Pada saat nonton korban dipangku oleh pelaku sambil dipegang dan diraba kemaluan korban, Pada bulan april 2017 pelaku melakukan pencabulan terhadap korban SL dengan cara memeluk dari belakang sambil meraba raba kemaluan korban.

Baca Juga :  Kapolsek Arahan Sampaikan Himbauan Pada Pelaksanaan Patroli Strong Point

Pada bulan Februari 2017 pelaku melakukan pencabulan terhadap korban KMP dengan cara korban dipangku menonton Film sambil meraba payudara dan kemaluan korban menggunakan tangan.

Pada bulan Januari 2017 pelaku melakukan pencabulan terhadap FF dengan cara menonton Film lalu pelaku meraba payudara dan kemaluan korban.

Pelaku dijerat Undang Undang Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tentang perlindungan anak.

Kapolres menghimbau agar masyarakat yang memiliki anak untuk menjaga pergaulan buah hati karena efek Negatif digitalisasi Informasi dapat menimbulkan kejahatan yang dapat merusak masa depan anak.