Beranda Berita Photo Polemik Pemberhentian Jabatan Kepala Daerah Berstatus Terdakwa

Polemik Pemberhentian Jabatan Kepala Daerah Berstatus Terdakwa

BERBAGI

Ciputat,Beritatangsel.com – Polemik pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaya Purnama Gubernur nonaktif mengundang para pakar hukum angkat bicara terhadap perlakuan yang istimewa terhadap Ahok.

Dalam seminar nasional yang dilaksakan di Universitas Muhammadiyah Jakarta yang dihadiri Prof. Dr. Syaiful Bakhri, SH.MH, Rektor UMJ, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH., selaku ketua Mahupiki, Prof. Juanda Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Prof. Dr. Hairul Huda, SH.,MH, dan Ketua Ikalum Fakultas Hukum Univ. Muhammadiyah Jakarta Dr. Achmad Cholidin, SH.,MH (11/04/17). Dalam kegiatan seminar tersebut dihadiri lebih dari 250 peserta yang berasal dari berbagai kalangan mahasiswa fakultas hukum dan fakultas lain.

Achmad Cholidin mengatakan bahwa oligarki Ahok dalam pandangan politik sangat terlihat jelas. Partai pendukung Ahok adalah partai besar sehingga terlindungi secara politik. Secara ekonomi, Ahok ditopang oleh pengusaha tergolong dalam 9 naga yang mampu membiayai segala aspek kebutuhan pemenangan. Sementara oligarki secara hukum bahwa pejabat hukum bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa berbuat apa-apa, tegasnya.

Syaiful Bakhri dalam pandangannya, bahwa adanya intervensi politik terhadap hukum akan mendegradasi kedudukan negara hukum (nomocracy) dan berpotensi menyebabkan kerusuhan sosial (mobocracy) yang akan menuai perpecahan bangsa dan negara.

Penafsiran hukum yang mengharuskan menunggu berapakah tuntutan hukum dari jaksa terhadap kasus Ahok adalah penafsiran yang mengada-ada dan menimbulkan pretensi hukum yang anomaly.

Romli Atmasasmita mengungkapkan bahwa Ahok dipermasalahkan bukan karena agamanya tetapi karena perbuatannya yang menistakan agama. Dalam pandangan saya, bahwa Ahok sudah harus tersangka, sama dengan kasus yang sama lainya, tambahnya.

Prof. Juanda juga mengatakan bahwa terjadinya polemik saat ini karena masih banyaknya pejabat yang melanggar konstitusi dan tidak memahami aturan yang berlaku. Tutupnya (Dede Richal)

Baca Juga :  Pilot Sriwijaya Air Tewas di Kamar Apartemen Diduga Sakit