Beranda Berita Photo Polres Tangsel Gerebek Kontarakan Di Bilangan Serpong Utara Terkait Penyalah Gunaan...

Polres Tangsel Gerebek Kontarakan Di Bilangan Serpong Utara Terkait Penyalah Gunaan Narkotika

BERBAGI

Tangsel, Beritatangsel.com-Pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekira jam 16:00 WIB, Opsnal Unit 2 Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah kontrakan A yang beralamat di Kp.Buaran Timur Kel.Jelupang Kec.Serpong Utara Kota Tangerang Selatan telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja.

Dari informasi tersebut Opsnal Unit 2 Sat Narkoba Polres Tangsel melakukan penyelidikan secara intensif terhadap 1 orang target (Tsk A) yang sudah menjadi target Sat Narkoba Polres Tangsel, dari hasil penyelidikan telah melakukan penangkapan (Tsk A) yang beralamat di Kp. Buaran Timur Kel.Jelumpang Kec.Serpong Utara Kota Tangerang Selatan karena memiliki, 7 paket kertas coklas yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 28,09 gram yang disimpan dilemari tv rumah.

Dari introgasi (Tsk A) narkotika tersebut berasal dari (Tsk F.H) kemudian Opsnal Unit 2 Sat Naroba Polres Tangsel melakukan undercoverbuy (menyamar sebagai pembeli) dan melakukan penangkapan terhadap (Tsk M.R) pada hari kamis tanggal 23 Maret 2017 sekitar jam 00:20 WIB di Kp. Ciater Lengkong (Tsk F.H) untuk mengantar bahan narkotika jenis sabu kepada (Tsk A) dan di sita 2 paket narkoba jenis sabu di kantung celana sebelah kiri seberat 0,80 gram, dan dari introgasi (Tsk M.R) Opsnal Unit 2 Sat Narkoba Polres Tangsel melakukan penangkapan (Tsk F.H dan Tsk R) pada hari kamis pada tanggal 23 Maret 2017 sekitar jam 00:25 WIB di rumah kontrakan (Tsk F) yang beralamat di Kp.Ciater RT.001 RW.003 Kel. Lengkong Karya Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan saat ini (Tsk F.H dan Tsk R) sedang melakukan penimbangan narkotika jenis daun ganja, dan di sita narkotika jenis daun ganja dengan berat 47.000 gram, 1 bungkus plastic bening berukuran kecil yang di dalamnya berisikan Kristal (Narkotika Jenis Sabu) dengan berat Brutto 0,27 gram, 1 set timbangan merk Krisbow warna biru. Selanjutnya barang bukti dan tersangkat di bawa ke kantor polres tangerang selatan guna proses hokum.

Baca Juga :  Polres Tangsel Ungkap Pelaku Pembacokan Nenek Tunawisma di Pos Ormas

(Ui/Nmp).