Beranda Berita Photo Pemkot Tangsel Sosialisasikan UKM/IKM Wajib Berlabel SNI

Pemkot Tangsel Sosialisasikan UKM/IKM Wajib Berlabel SNI

BERBAGI

Serpong, Beritatangsel.com– Bagi masyarakat konsumen dan produsen di sektor usaha kecil menengah (UKM), Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi kebutuhan dan gaya hidup. Hal tersebut dibuktikan dari meningkatnya permintaan atau keinginan masyarakat produsen akan SNI. Maka dari itu Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan melakukan “Sosialisasi Penerapan Standar Nasional Indonesia” yang dilakukan di Restoran Remaja Kuring, BSD pada hari Rabu, 22 Maret 2017.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Disperindag untuk para IKM/UKM diantaranya seperti pembinaan dan lainnya. Acara ini diikuti sebanyak 100 para peserta IKM/UKM yang ada di tangsel

Acara ini dihadiri oleh Walikota Tangerang Selatan Hj. Airin Rachmi Diany, SH. MH, dan Sekretariat Utama Badan Standar Nasional Dr. Ir. Puji Winarni, MH. Dalam sambutannya Puji Winarni selaku Sekretariat Utama BSN mengatakan bahwa produk – produk yang ada label SNI otomatis barang tersebut kurang lebih mutunya terjamin dan juga konsumen juga merasa terlindungi dengan adanya label SNI.

“Dengan kita menerapkan SNI, kita mengarah kepada suatu standar tertentu terutama kepercayaan masyarakat terhadap apa yang kita produksi,” pungkas Puji.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menambahkan “Kegiatan ini banyak manfaat positif bagi para pelaku IKM agar sadar bahwa ada ketentuan-ketentuan dan batasan-batasan tertentu dalam memproduksi barang.

Airin mengaku, pemkot akan terus berupaya agar pelaku IKM maju dan berkembang. Mulai dari pelatihan, pembinaan, bantuan modal peralatan dan promosi.

“Saya berharap pelaku IKM tumbuh dan berkembang, sehingga bukan hanya bersaing di tingkat nasional tapi juga internasional,” pintanya.

Kabid Perindustrian Disperindag, Ferry Payacun mengatakan, semakin ketatnya persaingan produk industri, produk ber-SNI sudah diakui kualitasnya

Baca Juga :  Doa Bersama FBR Korwil Tangsel untuk Muslim Rohingya

“Semua barang yang dijual harus ber-SNI, meski ada dua macam SNI yakni wajib dan tidak wajib. SNI sendiri memiliki manfaat untuk mempermudah pemasaran dan pendistribusian produk usaha kepada pasar secara luas,” imbuhnya.(*)

(Vr/Hdp)