Beranda Berita Photo Pembagian Mie Instan Yang Berstiker Wh-Andika Telah Divonis 3 Tahun Penjara

Pembagian Mie Instan Yang Berstiker Wh-Andika Telah Divonis 3 Tahun Penjara

BERBAGI

Banten, Beritatangsel.com-Dua terdakwa kasus bagi-bagi mie instan berstiker cagub dan cawagub Banten WH-Andika Hazrumy, Hidayat Wijaya Dipura (40) dan Afrizal Nur CH (51) divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Menjatuhkan pidana kepada Hidayat dan Afrijal dengan masing-masing 36 bulan kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara, dan apabila tidak mampu membayar denda ditambah 1 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Dasriawati saat membacakan vonis, Kamis (16/3/2017).

Perbuatan kedua terdakwa ini dinilai tak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pilkada yang bersih dan jujur. Sementara, hal yang meringankan, keduanya mengakui perbuatannya, berlaku sopan, dan belum pernah dihukum.

Sementara itu, JPU Sentra Gakumdu, Andri Saputra mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh hakim sesuai dengan tuntutan.

Setelah mendengar vonis yang dijatuhkan, kedua terdakwa terlihat menangis. Keduanya juga berpelukan dengan anggota keluarga yang turut hadir dalam sidang tersebut. (*)
(AA).

Baca Juga :  Buka Festival Literasi, Benyamin Davnie : Penting untuk Mengimbangi Kemajuan Peradaban