Beranda Berita Photo Terkait Bentrok Ojek Online dan Angkot, LBH Salahkan Pemerintah

Terkait Bentrok Ojek Online dan Angkot, LBH Salahkan Pemerintah

BERBAGI

Tangerang, Beritatangsel.com- SBH (18) pengemudi sopir angkot R03A jurusan Pasar Anyar-Serpong diamankan Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku penabrak ojek online, Ichtiyarul Jamil (23), di Jalan Perintis Kemerdekaan ini ditangkap di Jonggol, Jawa Barat.

Ia menabrak Jamil dengan angkot yang telah dikemudikannya saat bentrok dan aksi saling sweeping antara ojek online dan sopir angkot terjadi pada Rabu (8/3/2017).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Tangerang mengaku siap mendampingi pemuda yang akrab dipanggil Moncos ini.

“Sore ini kami akan menjenguk sopir angkot itu. Kami memutuskan untuk menawarkan pendampingan hukum,” tutur Abdul Hamim, Minggu (12/3/2017).

Kasus yang menjerat SBH menjadi perhatian LBH Keadilan. Apalagi, SBH terancam hukuman mati.

“Ini menjadi perhatian kami. Komunikasi dengan Organda sudah kami lakukan, termasuk nanti juga kami akan bicara dengan keluarga SBH,” terang Hamim.

Menurutnya, bentrokan antara ojek online dan sopir angkot merupakan kesalahan pemerintah yang dinilai lalai terhadap keberadaan transprotasi online.

“Pelaku dan korban itu tidak ada yang salah. Negara yang salah, karena sampai saat ini tidak juga membuat regulasi tentang transportasi online,” tegas Hamim.

Padahal kata Hamim, keberadaan transportasi online sudah sangat masif. Hal ini tentu saja membuat kecemburuan sosial dari para sopir angkot.(*)
AA.

Baca Juga :  Kompak, Ikatan Karang Taruna Sawah Bersama pokdar Kamtibmas ring 213 dan Rt serta Rw Semprotkan Disinifektan demi tangkal virus corona