Beranda Berita Photo PPAT Pemkot Tangsel Yang Telah Melakukan Pungli Akan Dipecat

PPAT Pemkot Tangsel Yang Telah Melakukan Pungli Akan Dipecat

BERBAGI

Ciputat, Beritatangsel.com – Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)Anwar Sanusi yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli Polres Tangsel terancam dipecat.

Sanksi tegas itu diberikan lantaran pegawai negeri sipil (PNS) kota ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Dispilin PNS. Bahkan, usulan pemberian sanksi berat itu akan segera diajukan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat.

”Perbuatan pegawai Kecamatan Ciputat ini tidak dapat ditolelir, karena jabatannya digunakan untuk pungli warga yang mengurus administrasi tanah. Jadi dari pada ini kembali dilakukan oleh PNS lain, maka pemberian sanksi pemecatan jalan terbaik. Sudah di diskusikan dan dibahas ditingkat Bapperjakat,” tuturnya.

Benyamin juga mejelaskan, pemberian sanksi pemecatan akan dijatuhkan kepada Anwar Sanusi setelah adanya putusan sidang perkara pungli di Pengadilan Negeri  Tangerang terkait kasus yang menimpanya. Alasannya, pihaknya ingin mengetahui berapa lama kegiatan pungli pengurusan Akte Jual Beli (AJB) telah dilakukannya.

Wawalkot Tangsel dua periode ini juga menerangkan, apalagi ada informasi aliran dana itu juga dinikmati dua atasan Anwar. ”Makanya kami ingin tahu siapa yang ikut menikmati uang haram ini. Jadi nanti setelah ada vonis pemecatan pun akan diberikan ke Anwar,” jelasnya.

Tak hanya itu, Benyamin juga menegaskan, Bapperjakat juga siap memberikan sanksi terhadap Camat dan Sekretaris Camat (Sekcam) Ciputat yang diduga terindikasi menerima uang pungli AJB yang dilakukan Anwar. Apalagi, informasi adanya aliran dana itu sudah didapatkan penyidik Polres Tangsel. (*)

(Syr)

Baca Juga :  Puskesmas Ciputat Pantau Kesehatan Petugas KPPS