Beranda Berita Photo Empat Ahli Pembobol Mobil Parkiran, Kini Diringkus Polsek Pondok Aren

Empat Ahli Pembobol Mobil Parkiran, Kini Diringkus Polsek Pondok Aren

BERBAGI

Pondok Aren, Beritatangsel.com- Jajaran Reskim Polsek Pondok Aren, berhasil menciduk empat komplotan yang sering kedapatan membobol mobil di parkiran mall di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

seperti yang diketahui Polisi berhasil mengamankan, satu unit mobil Toyota Avanza warna abu abu B 1427 GFZ yang dikendarai pelaku dan satu buah tas warna hitam merek Zuca berisi sepatu ice skating dan lainnya.

 “pihaknya melakukan penelusuran setelah menerima laporan terjadinya pembobolan mobil Honda Feed , milik Andini, di area parkir mall Bintaro Trade Centre (BTC) Sektor VII Pondok Aren” Ucap Kapolsek Pondok Aren Indra Ranudikarta, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu pekan lalu (28/02).

Indra pun menjelaskan, Kami berhasil membekuk empat pelaku. Setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan alat bukti CCTV, kami langsung telusuri keberadaan mobil pelaku, setelah berhasil membawa tas koper, saat ditemui awak media, Sabtu (04/03)

Dari data yang didapatkan, Empat orang sudah dijadikan tersangka dengan inisial M alias Embe (25), R alias Leman (49), AM alias Tholib (59) dan MA alias Aab(37), mereka ditangkap diwilayah kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

“Modus operandi, pelaku mengambil barang milik korban dengan cara merusak kunci pintu mobil dengan kunci T dan mengambil barang milik korban,” Tambah Indra.

Sementara itu, Kanit Reskim Pondok Aren Iptu Arwin Munarsa pun menjelaskan, “berdasarkan keterangan pelaku, mereka sering melakukan aksinya diwilayah Tangsel, sasarannya mobil yang parkir di areal Mall, dalam melakukan aksinya, pelaku menyewa mobil dan sebelum beraksi, mereka berkeliling mencari sasaran. Setelah mendapatkan sasaran, mobil diparkirkan sejajar.”

Arwin pun menambahkan, Biasanya mereka beroperasi selalu pakai mobil sewa, tujuan menggunakan mobil agar gampang mengeksekusi. Kalau ada sasaran mobil di parkir sejajar supaya tidak kelihatan. Dari situ ada yang bertugas mencongkel, dan mengambil barang.

Baca Juga :  Penyerahan Hadiah Lomba Tari Seni Budaya Betawi Virtual dan Perebutan Piala Wakil Gurbenur DKI Jakarta

Akhirnya 4 pelaku ini, mendekam di hotel perdeo Polsek Pondok Aren. Akibat kelakuannya, mereka pun kini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancamannya maksimal tujuh tahun penjara. (*)

(Nmp)