Beranda Berita Photo Dua Spesialis Bandar Narkoba di Gondol Ke Polsek Tigaraksa

Dua Spesialis Bandar Narkoba di Gondol Ke Polsek Tigaraksa

BERBAGI
ilustrasi

Tangerang, Beritatangsel.com– Petugas Polsek Tigaraksa Kabupaten Tangerang, telah menangkap dua bandar sabu yang berinisial BA (21) dan MR (27), di sekitar wilayah perumahan Banjar Wijaya dan  Taman Royal Kota Tangerang, Kamis, (2/3/2017).

Kapolsek Tigaraksa, Kompol Agus Hermanto mengatakan, berawal dari adanya laporan warga, kami langsung meluncur ke lokasi. Dari laporan itu anggota Polsek Tigaraksa dibawah pimpinan Kanit Reskrim, AKP Uka Subakti memulai untuk melakukan pengintaian.

setelah petugas menerima ciri-ciri yang dikatakan oleh pelapor dijalan Raya Bandar Wijaya, Kelurahan Cipete, Pinang, Kota Tangerang, anggota polsek Tigaraksa pun langsung bergerak. Kemudian Kedua pelaku tersebut ditangkap dilokasi yang berbeda, BA ditangkap di Banjar Wijaya Cipete, Kota Tangerang. Sementara MR ditangkap di Taman Royal, Kota Tangerang.

“Setelah dilakukan penggeledahan didapatkan narkotika yang diduga berjenis sabu-sabu yang disimpan didalam bungkus roko dan dimasukan kedalam kantong celana” Jelasnya.

Agus pun menambahkan, para pelaku kemudian di gondol ke Polsek Tigaraksa sekaligus dengan barang bukti berupa 2 bungkus  plastik Clip kecil berisi sabu-sabu yang disimpan  didalam bungkus roko, serta 2 buah Handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Beat bewarna Hitam Merah No Pol B 6053 CPK.

Menurut keterangan salah satu pelaku, bahwa barang haram tersebut dia beli dari seseorang yang kini sudah menjadi target pihak kepolisian seharga 1,2 juta, kemudia dijual lagi 1,3 jadi hanya mendapatkan untung 100 rb saja.

Atas tindakan yang dilakukan oleh ke dua Bandar tersebut, ke dua pelaku tersebut terkena Pasal 112 atau Pasal 114 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

(Nmp/Syr)

 

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Gelar Bazar Murah Ramadhan di 13 Kecamatan