Beranda Berita Photo Pegawai Staf Pelaksana Kantor Kecamatan Ciputat, Ditangkap Tim Saber Pungli dan Bareskrim

Pegawai Staf Pelaksana Kantor Kecamatan Ciputat, Ditangkap Tim Saber Pungli dan Bareskrim

BERBAGI

Ilustrasi pungli. KONTAN/Baihaki/20/10/2016

Ciputat, Beritatangsel.com – Tim Saber Pungli dan Bareskrim berhasil menangkap Anwar Syamsudin, pegawai staf pelaksana kantor Kecamatan Ciputat, Tangsel. Anwar diduga melakukan pungutan liar untuk mengurus akta jual-beli tanah.

“Tersangka minta uang sebesar 1,3 juta kepada korban sebagai syarat untuk mengurus AJB. Karena korban merasa AJB yang diurusnya lama,” kata Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso di Mapolres Tangsel, Rabu (1/3/2017).

Aktivitas pungli tersebut dilakukan pada hari Selasa (28/2) lalu. Saat itu korban inisial AV mendatangi kantor kecamatan untuk mengurus AJB di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Korban datang karena merasa proses pengajuan AJB yang sudah berlangsung 2 bulan tak kunjung selesai.

Namun, saat itu Anwar tidak mau memenuhi keinginan korban. Anwar lalu meminta uang sebagai syarat agar proses AJB korban bisa diselesaikan. Korban pun akhirnya memberikan uang secara terpaksa kepada tersangka.

Kemudian korban melaporkan kejadian itu. Lalu, tim Saber pungli dan Bareskrim menangkap pelaku di kantor pada hari kejadian.

“Tersangka mengaku baru sekali melakukan hal ini. Uang yang diterima dari korban diambil sendiri. Sejauh ini belum ditemukan keterlibatan dari pejabat lain,” jelas Bachtiar.

Polisi juga menyita barang bukti berupa pecahan uang 100 ribu dengan total 3 juta dan 1 buah telepon seluler. Anwar dijerat UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

(Syr)

Baca Juga :  Airin Resmikan Gerai Disdukcapil di Pamulang Square dan Plaza Bintaro