Beranda Berita Photo Dibilang Anak Kecil, Tim Rano Embay Lapor ke MK

Dibilang Anak Kecil, Tim Rano Embay Lapor ke MK

BERBAGI

Tangerang, Beritatangsel.com—Tim hukum kedua pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur Banten, yaitu Rano Karno dan Embay Mulya Syarief telah resmi mendaftarkan gugatan pelanggaran pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (28/02/2017) pukul 16:17 WIB.

“Keputusan ini untuk mendaftarkan gugatan ke MK yang telah didasari fakta dan hukum, tentang ditanggapinya berbagai hal adanya macam-macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematif dan massif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang,” tutur Ahmad  Basarah, Ketua Tim Kampanye Rano-Embay.

Menurut dia, didalam rapat pleno KPU Banten pada hari Minggu 27 Februari 2017 kemarin baik KPUD maupun Bawaslu yang berada di Provinsi Banten, sama sekali tidak menggubris  data dan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh para saksi pasangan calon Rano-Embay

Data dan fakta ini adalah bukti yang sangat kuat yang didapat menunjukkan bahwa Kabupaten Serang memang benar-benar telah terjadi tindak pidana  politik dan uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang dapat berakibat hukum pada pembatalan calon.

“Kami percaya, MK adalah lembaga negara yang kredibel, yang berfungsi untuk menegakan keadilan bagi setiap warga negara yang Konstitusionalnya dilanggar dalam kontestasi pilkada banten, tuturnya.

“Jangan seperti anak kecil yang kalah main bola terus enggak terima. Terus menerus membuat resah masyarakat dengan menggelar konpres tentang adanya kecurangan. Harus bisa menerima kekalahan, kalau mau protes tempuh ke jalur hukum.” tuturnya. (*)

(AA).

Baca Juga :  Tower Kamuflase Di Pondok Aren Terancam Di Segel