Beranda Berita Photo Demi Mengurangi Tercemarnya Udara, 3 Desa Ini Membuat Kawasan Tanpa Rokok.

Demi Mengurangi Tercemarnya Udara, 3 Desa Ini Membuat Kawasan Tanpa Rokok.

BERBAGI

Pondok Aren, Beritatangsel.com – Udara sudah menjadi penganan manusia sehari-hari, tanpa adanya udara manusia tidak mungkin bisa bernafas. Namun, di daerah perkotaan tidak mungkin jika kita masih bisa menghirup udara segar tanpa tercemar polusi. Lain halnya dengan udara di perkotaan, ada 5 desa di indonesia yang masih segar dan belum terlalu banyak tercemar oleh polusi, berikut urutan 3 Desa di Indonesia yang masih memiliki udara segar.

Desa Sitiung, Sumatera Barat.

Desa Sitiung merupakan desa pertama di indonesia yang mencoba untuk menerapkan kawsan bebas asap rokok. Desa ini terletak di Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Warga yang tertangkap sedang merokok akan diberikan sanksi tegas dari pihak desa.

Tidak hanya melarang warganya untuk merokok, Pemerintah Desa Sitiung juga memberikan penghargaan kepada warga yang semula merokok lalu menyatakan bahwa dirinya sudah terlepas dari keterikatan rokok.

Desa Bone-bone, Sulawesi Selatan.

Bagi para perokok, secangkir kopi panas tidak cukup untuk mengahangatkan tubuh di daerah ketinggian yang memiliki hawa dingin, rasa dingin akan benar-benar hilang ketika merokok. Namun, pemikiran itu tidak berlaku untuk warga Desa Bone-bone, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, yang terletak di kaki gunung Latimojong, 1.500 meter dari permukaan laut. Suasana tanpa rokok sangat terasa saat memasuki desa yang berpenduduk 801 jiwa tersebut.

Desa Cikidang, Jawa Tengah.

Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memisahkan/mengurangi warganya dari kebiasaan merokok. Melalui Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2009 tentang ketentuan-ketentuan yang mengatur ketertiban desa, seluruh warga di larang merokok di tempat umum dan mewajibkan untuk tidak merokok di hari Jum’at. Untuk warga pecandu rokok telah disediakan tempat untuk merokok yaitu Poskamling. Jika ada warga yang merokok diluar dari tempat yang sudah disediakan, akan dikenakan sanksi yaitu telur sebanyak batang rokok yang telah di konsumsi. Telur-telur itu akan diberikan ke Posyandu untuk dibagikan kepada anak-anak balita di desa tersebut sebagai makanan tambahan.

Baca Juga :  HMI Desak Mathoda Lengser dari Kepala Dinas Pendidikan‏

Semoga dengan dibuatnya artikel ini, anda menjadi termotivasi untuk menciptakan kawasan Anti Rokok dengan udara tanpa polusi. (*)

(Syr)