Beranda Berita DPRD Pemkot Tangsel Dinilai Tidak Menghargai Keberadaan Dewan

Pemkot Tangsel Dinilai Tidak Menghargai Keberadaan Dewan

BERBAGI

Pondok Aren, Beritatangsel.com – Pemerintah Kota Tangsel beberapa hari yang lalu telah resmi melantik sebanyak 28 pejabat eselon II pada Kamis (5/1/2017) kemarin. Hal itu mengacu dengan amanat yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016.

Pelantikan tersebut mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel, Muhammad Ali Yusuf. Kepada Beritatangsel.com, dirinya mengaku tidak tahu adanya rotasi tersebut pasalnya tidak adanya undangan ataupun pemberitahuan untuk anggota dewan.

“Saya juga bingung seakan tidak menganggap adanya Dewan. Sehingga tidak tahu adanya pelantikan pejabat tingkat eselon II, “ Tanya keheranan Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu saat ditemui dikediamannya di Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren. Minggu (8/1/2017) kemarin.

“Dalam hal ini kami seolah-olah tidak dihargai, dan saya juga niat untuk dapat membantu Pemerintah Tangsel, dan saya juga tidak tau siapa saja yang dilantik sedangkan saya juga tidak tau siapa saja,” tandasnya.

Baca Juga :  Kadiv Humas dan IWO Perkuat Komitmen Wujudkan Pemilu Damai