Beranda Berita Photo Tanah Diserobot Bintaro Jaya, Pria Ini Lapor Ke Bareskrim

Tanah Diserobot Bintaro Jaya, Pria Ini Lapor Ke Bareskrim

BERBAGI

Pondok Aren, Beritatangsel.com – Warga Kota Tangsel dibuat geram, pasalnya tanah yang seharusnya milik mereka tiba-tiba telah dikuasai oleh pihak lain.

Kasus tersebut dialami Salman Alfarisi (30) warga Pondok Ranji RT 002/001 Kelurahan Pondok Ranji Kecamatan Ciputat Timur ini merasa heran sebab tanah miliknya yang berada di Kp. Pondok Jengkol RT 04/01 Kelurahan Pondok Aren telah diklaim pihak lain sebab dirinya merasa belum pernah menjual tanahnya.

Haknya dikuasai pihak lain, Salman Alfarisi pun tak tinggal diam. Didampingi kuasa hukumnya, Isram, SH, pada Kamis (15/12/2016) kemarin, pihaknya melakukan aksi pemasangan plang pada tanah tersebut sebagai penegasan bahwa dirinya belum pernah memperjualbelikan tanah tersebut ke pihak manapun.

Dikutip dari Tangerang Raya Online, Salman menerangkan perihal status tanah seluas 1.360 meter persegi tersebut dibelinya dari seorang warga Pondok Aren bernama Misar selaku ahli waris Ripah Sarip pada tahun 2009 silam.

“Saya sudah membeli tanah ini dari Pak Misar pada tahun 2009, dengan bukti AJB Nomor 103/2009. Dan hingga saat ini, saya tidak pernah menjual objek tanah tersebut kepada pihak manapun,” kata Salman, Kamis (15/12/2016).

Salman mengaku bahwa ia sempat meminta bantuan kepada temannya bernama Daeng Muiz untuk membantunya mengurusi pembuatan sertifikat. Tapi kepercayaan yang diberikan kepada Daeng Muiz justru tanah tersebut dijual ke pihak lain.

“Saya tidak pernah memberikan kuasa kepada Daeng Muiz untuk melakukan proses jual beli atas tanah tersebut ke pihak manapun. Tapi, informasi yang saya dapat, bahwa tanah itu kini telah dibeli dan dikuasai pihak Bintaro Jaya, ” terang Salman.

Atas hal tersebut, Salman melalui pengacaranya Isram, SH & rekan, pada 13 Desember 2016, telah menempuh langkah hukum yakni dengan melaporkan Daeng Muiz ke Bareskrim Polri dengan laporan polisi nomor: LP/1227/XII/2016/ Bareskrim, dan surat tanda bukti lapor nomor: TBL/876/XII/2016/ Bareskrim,  atas dugaan tindak pidana penggelapan dan Penipuan.

Baca Juga :  Alasan Warga Tinggal di Bintaro, Reputasi Ciputra Hingga Investasi

“Saat ini, saya telah melakukan langkah hukum dengan melaporkan saudara Daeng Muiz ke pihak Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan,” papar Salman.

Sementara itu, Isram SH, selaku kuasa hukum yang ditunjuk Salman untuk mengawal proses hukum atas kasus tersebut menambahkan, bahwa pihaknya berjanji akan mengawal proses ini hingga tuntas.

“Siapapun yang terlibat dalam kasus ini, harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Makanya, kami akan terus kawal proses hukum ini hingga tuntas dan terang benderang, ” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada konfirmasi dari pihak Bintaro Jaya yang disebut telah menguasai tanah tersebut.