Beranda Berita Photo Sosialisasi Pilgub 2017, KPU Gandeng PWI dan Forwat

Sosialisasi Pilgub 2017, KPU Gandeng PWI dan Forwat

BERBAGI

Kota Tangerang, Beritatangsel.com – Insan pers berperan dalam Pilkada Banten memiliki tingkat cukup tinggi untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Pernyataan di atas dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Sanusi Pane dalam sosialisasi yang diselenggarakan KPU bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang dan Forum Wartawan Tangerang (Forwat) di Wisma PGRI Kota Tangerang. Kamis (15/12/2016).

“Dari kawan-kawan insan pers yang dapat meningkatkan partisipasi pemilih Pilkada Banten sebesar 3 persen. Maka peran kawan-kawan sangat dibutuhkan, ” ujar Pane.

Dirinya berharap kepada insan pers terkait Pilkada Banten ini dapat membantu penyelenggara dalam mensosialisasikan kepada masyarakat. Agar partisipasi pemilih dapat meningkat dari Pilpres kemarin.

Pane menekankan terhadap pemerintah daerah dalam pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pemiihan Umum (Pemilu) pada pasal 113 A. Diketahui, pada pasal itu, pemerintah wajib dalam mensosialisasikan Pilkada dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

img-20161215-wa0063Sebab, diterangkan dirinya bahwa pemerintah setempat sampai hari ini belum memasang spanduk ataupun mensosialisasikan Pilkada Banten 2017.

“Plt Gubernur Banten sudah melakukan sosialisasi. Tapi Pemerintah Kota Tangerang sampai saat ini belum ada sosialisasi untuk tingkatkan partisipasi pemilih. Maka dari itu, saya meminta kawan-kawan insan pers untuk dorong pemerintah setempat dalam mensosialisasikan Pilkada Banten 2017 untuk meningkatkan partisipasi pemilih, ” pintanya.

Masih di lokasi yang sama, Ketua Devisi Teknis KPU Provinsi Banten Saeful Bahri memaparkan proses Pilkada Banten dalam debat kandidat dibagi tiga tahap. Lalu dalam kampanye rapat umum pada setiap Paslon diberikan 2 kali dalam berkampanye.

“Debat kandidat yang pertama pada 27 Desember 2016, selanjutnya 25 Januari 2017 dan 9 Februari 2017. Kalau kampanye rapat umum Paslon nomor urut 1 pada 15 Januari 2017 dan 5 Februari 2017. Paslon nomor urut 2 pada 8 Januari 2017 dan 4 Februari 2017,” terang Saeful.

Baca Juga :  Rumah Makan di Bintaro Ludes Dilahap si Jago Merah

Dikatakannya, dalam pemasangan iklan kampanye paslon hanya dilakukan oleh penyelenggaran Pilkada Banten. Maka dilarang paslon melakukan pemasangan ingin kampanye ataupun yang lainnya ke media elektronik, cetak maupun online. Sehingga, pada kampanye itu ditentukan oleh KPU Provinsi Banten dalam pemasangan ke media itu.

“Pemasangan iklan media elektronik untuk kampanye nasional, Radio regional maupun lokal dan cetak regional dan lokal, ” terangnya.

Pada pencoblosan 15 Februari 2017 mendatang, KPPS setelah perhitungannya pada berita acara harus secepatnya diberikan ke KPU RI untuk dilakukan pengupload ke website KPU RI.

Hal itu dilakukan untuk meminimalis konflik yang terjadi saat penghitungan suara dan juga bukti ke masyarakat bahwa penyelenggara Pemilu transparan. (Tris)