Beranda Berita Photo Kelurahan Tidak Tahu Adanya Surat Edaran dari Satpol PP

Kelurahan Tidak Tahu Adanya Surat Edaran dari Satpol PP

BERBAGI
Pemilik Warem, Mocim bertemu perwakilan Satpol PP Kota Tangsel

Pondok Aren, Beritatangsel.com – Para pemilik warung remang-remang (warem) yang merasa tidak terima terkait surat yang dilayangkan oleh satuan pol pp kepada warem yang ada di pondok kacang timur yang dianggap persuasif dan kurangnya sosialisasi terhadap pengusaha warem yang ada di Kelurahan Pondok Kacang Timur, para pengusaha warem mendatangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Massbulloh SE Kasipem menjelaskan tidak adanya laporan dari warga Pondok Kacang Timur tentang adanya penolakan warga yang menolak adanya warem di kawasan pondok kacang timur.

“tidak ada laporan dari warga setempat dan saya juga belum tahu tentang adanya Surat dari polisi pamong praja, memang adanya pembahasan ketika rapat tentang warem yang ada di warung remang-remang, tapi belum adanya keterangan atau laporan surat dari polisi pamong praja kepada kelurahan, saya sendiri tidak tahu jika sudah turun suratnya, ” ujarnya kepada pengusaha warem dan awak media di Kelurahan Pondok Kacang Timur.

Mocin salah satu perwakilan pengusaha warem ”sudah jelas dari pihak kelurahan mengatakan mereka tidak menerima laporan penolakan masyarakat terhadap warem yang ada di Pondok Kacang Timur, jadi masyarakat yang mana yang melaporkan itu, ” tegasnya

Seharusnya ketika adanya pembahasan tentang keberadaan warem,kami sebagai pengusaha warem seharusnya dilibatkan,biar semua jelas siapa yang menolak,padahal kami sudah memegang izin dari lingkungan,”tambahnya kepada awak media.

Baca Juga :  Mulai Besok Tarif Tol JORR Jauh-Dekat Rp. 15 Ribu