Beranda Berita Photo Dishubkominfo Kota Tangsel, Rencanakan Angkutan Umum Masal Perkotaan Yang Nyaman

Dishubkominfo Kota Tangsel, Rencanakan Angkutan Umum Masal Perkotaan Yang Nyaman

BERBAGI

Serpong, Beritatangsel.com – Pemerintah Kota TAngerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel gelar Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kota Tangerang Selatan dengan tema “Angkutan Umum Masal Perkotaan” di Rumah Makan Kampung Anggrek Jalan Raya Victor No. 81, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Dalam rapat Koordinasi tersebut turut hadir Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel Drs. H. Sukanta, Sekretaris Dishubkominfo Kota Tangsel Taryono, M.Si, Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin Hanggara, Asisten Daerah 2 Kota Tangsel Dedi Budiawan, Kasi Dal Ops Dishub Kota Tangsel Budi Jatmiko, Kasi Angkutan Dishub Kota Tangsel Hikmat, Ketua Organda Tangsel Yusron Siregar, perwakilan BPTJ dan Tamu undangan lainnya.

Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel Drs. H. Sukanta mengatakan, rapat Forum Lalulintas tersebut merupakan agenda rutin yang diadakan pertiga bulan sekali, guna membahas permasalahan angkutan umum dan barang yang mana sering dikatakan sebagai sumber kemacetan, kenyamanan, tariff dan keamanan dalam trensfortasi umu.

“Bukan hanya itu, ini juga tentang nanti akan adanya perpanjangan trayek seperti trans Jakarta, MRT, serta angkutan kota yang nyaman dan dapat dipergunakan oleh masyarakat hingga tahun 2029 mendatang,” ucapnya kepada awak media usai rapat Koordinasi, Jumat (04/11/2016) lalu.

Kita ketahui, Sukanta menjelaskan, ini merupakan salah satu program pemerintah pusat, BPTJ dan Pemkot Tangsel, Selain itu juga termasuk angkutan trans anggrek yang merupakan angkutan pemukiman atau Feeder.

“kita masih belum bisa memperbanyak Trans Anggrek karena memang untuk koridor, kita punya 8 koridor dan itu belum layak untuk dilalui dan hanya baru 2 koridor saja yang baru bisa dilalui Trans Angrek,” ungkapnya.

Smentara itu, Sekretarsi Dishubkominfo Kota Tangsel, Taryono, M.Si menjelaskan, dalam rapat koordinasi tersebut membahas program Kegiatan Pengembangan Transportasi Perkotaan yang diantaranya : pelatihan sumber daya manusia pengelola transportasi perkotaan, pengembangan jaringan jalan perkotaan, peningkatan pengendaliaan persimpangan, pengembangan terminal terintegrasi, peningkatan dan pengembangan layanan angkutan umum, pengendaliaan penggunaan angkutan pribadi, pengembangan fasilitas lalu lintas dan angkutan jalan perkotaan, pengelolaan dan pengendaliaan angkutan barang, pengembangan teknologi informatika, pengembangan kerjasama dengan pihak lain.

Baca Juga :  Berkepanjangan, Tangerang Akan Dilanda Panas Hingga 35 Derajat Dalam 3 Hari Kedepan

“Tujuannya adalah Pembentukan Forum LLAJ Melakukan koordinasi antar instansi penyelenggaran yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah LLAJ, Menyusun program pencegahan kecelakaan lalu lintas dibawah Kepolisian Negara Republik Indonesia, Memberikan masukan dan saran dalam rangka penetapan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kota Tangerang Selatan,” katanya.

Dirinya juga memaparkan, program Transportasi ini perlu ada seperti Program pengembangan terminal terintegrasi yaitu Revitalisasi terminal Pondok Cabe (Terminal Tipe A) dan Pembangunan terminal intermoda dengan Kereta Api bahkan perlu juga yang akan dilakukan yaitu Pembangunan terminal “mixed used” tipe C seperti diwilayah BSD Sektor 1 Serpong, Muncul, Kampus ITI, dan Cimanggis.

“Bukan hanya itu, masih ada Wacana Pengembangan Transportasi kedepan yang akan dilakukan seperti Rencana Pengembangan Perpanjangan Rute Transjabodetabek, dari Kota Tangerang (Hotel Great Western) Menuju ke Stasiun Rawa Buntu, yang terintegrasi dengan Trans Anggrek, Perpanjangan Elevated Bus, dari Kota Tangerang (Simpul Terminal Ciledug ke Kawasan Bintaro Ex-change) terintegrasi dengan Stasiun Jurang Mangu dan Trans Anggrek, dan Rencana Pengembangan Light Rail Transyt (LRT) dari Kota Tangerang (Bandara) ke Puspiptek Tangerang Selatan,” punkasnya.

Dasar Hukum Forum LLAJ Kota Tangerang Selatan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Junto UU No 9 Tahun 2015, PP 37 Tahun 2011 Tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Kepwal Tangerang Selatan No.551.1/Kep.139-Huk/2016 Tentang Pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Tra/DR)