Beranda Berita Photo Darurat Tata Kelola Sekolah di Tangsel

Darurat Tata Kelola Sekolah di Tangsel

BERBAGI
Abdullah Ubaid, Sekjend Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kota Tangerang Selatan

Oleh : Abdullah Ubaid, Sekjend Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kota Tangerang Selatan, 27 Oktober 2016

Pamulang, Beritatangsel.com – Kasus beredarnya buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang memasukkan dua barang haram (ganja dan kokain) sebagai jamu, menunjukkan bahwa tata kelola sekolah di Tangerang Selatan patut dipertanyakan. Mengapa sampai bisa terjadi?

Terkait dengan kejadian ini, ISNU berterima kasih kepada Dinas Pendidikan Tangsel yang langsung sigap menarik buku sekolah dari peredaran. Namun, pada sisi lain, perlu dicermati lagi, mengapa buku LKS ini bisa berada di sekolah dan sampai di tangan siswa?

Pertama, keberadaan buku LKS di sekolah bertentangan dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016. Peraturan tersebut menggariskan, bahwa sekolah tidak boleh menjual buku LKS. LKS tidak perlu lagi karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru sendiri. Dalam kurikulum 2013, tidak ada LKS. Kalau ada, itu kesalahan dan harus dihentikan. Mengapa dalam hal ini, dinas pendidikan tidak dapat memberi sangsi yang tegas kepada pihak sekolah?

Kedua, dari sisi konten. Isis buku ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Narkotika yang menjadikan ganja dan kokain sebagai jamu. Kedua tanaman ini masuk jenis tanaman yang dilarang. Untuk itu, penerbit dan pengarang buku LKS perlu untuk diselidiki. Ada dua kemungkinan: penulisnya tidak kompeten di bidangnya (karena itu dia tidak tahu), atau memang ada kesengajaan dari penulis.

Kalau ada unsur kesengajaan, maka harus ada sangsi hukum yang tegas. Jika tidak sengaja, maka itulah cermin pendidikan kita. Sebuah produk buku, karya intelektual, dapat tersebar di sekolah dengan konten yang ditulis oleh pengarang yang tidak kompeten. Ini menunjukkan kecerobohan pendidikan kita.

Tampak Buku Yang Ramai Dibicarakan
Tampak Buku Yang Ramai Dibicarakan

Ketiga, ISNU mempertanyakan peran stakeholder sekolah selama ini. Dalam institusi sekolah, ada banyak pihak yang terkait. Dari unsur pemerintah, ada dinas pendidikan dan juga inspektorat. Dari unsur sekolah, ada guru, siswa, orang tua, tokoh masyarakat, dan juga komite sekolah. Harusnya, deteksi dini terhadap buku LKS itu sudah dapat dilakukan sebelum buku sampai di tangan siswa. Tapi, nyatanya, mereka belum mampu menjalankan perannya dengan baik.

Baca Juga :  Panitia Pembangunan Masjid Zamrod Ihsan Al-Amin Memberikan Zakat Anak Yatim

Kejadian ini menunjukkan bahwa tata kelola sekolah di tangsel masih carut-marut dan perlu dibenahi. Lembaga-lembaga terkait dengan sekolah tampaknya sudah ada. Bahkan, Dewan Pendidikan Tangsel juga ada, tapi peran apa saja yang mereka lakukan? Kita patut pertanyakan.

Peristiwa ini menjadi pelajaran kita bersama. Bahwa sekolah itu, bukan hanya tanggung jawab guru semata. Tapi, ada peran banyak pihak yang terlibat. Satu sama lain, harus memahami perannya masing-masing, sehingga tata kelola sekolah dapat tercipta dan terlaksana dengan baik. Komite sekolah, sebagai wadah aspirasi perbagai pihak di sekolah, perannya belum terasa dan terdengar. Bahkan dalam kasus buku LKS ini.

Untuk itu, ISNU mendorong kepada Walikota Tangsel dan juga Dinas Pendidikan agar memperbaiki tata kelola sekolah di Tangerang Selatan. Juga, perlu penguatan lembaga-lembaga di lingkungan sekolah dan penyanggah pendidikan di Tangerang Selatan. (*)