Beranda Berita Photo Masuk Dalam Daftar Calon Bantuan RKB, Salah Satu Sekolah Di Kota Tangerang...

Masuk Dalam Daftar Calon Bantuan RKB, Salah Satu Sekolah Di Kota Tangerang Enggan Dikonfirmasi

BERBAGI
Tampak Gerbang SMK YPML (Foto : Tim)

Kota Tangerang, Beritatangsel.com – Adanya bantuan dari pemerintah pusat yang dianggarkan dari APBN lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Tahun 2016 untuk Sekolah SMK Negeri dan Swasta di Seluruh lndonesia dirasa perlu adanya pengawasan – pengawasan khusus dari berbagai pihak, salah satunya Media yang sangat  berperan penting sebagai control social.

Pasalnya, dalam rangka meminimalisir timbulnya Praktik Korupsi dan penyalahgunaan Anggaran bantuan dari pemerintah serta dalam rangka mendorong Program NAWACITA perlu mendapat perhatian serius.

Salah satunya di Provinsi Banten ada sekitar 75 Sekolah SMK Negeri dan Swasta di setiap Kabupaten/Kota yang masuk dalam Daftar Penerima bantuan. Salah satunya Kota Tangerang, ada sekitar 8 sekolah SMK Negeri dan Swasta yang masuk dalam daftar calon penerimaan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB).

Dari penelusuran Tim Awak Media dilapangan, sekiranya perlu adanya pengawasan khusus dari 8 Sekolah yang Masuk dalam daftar Penerima bantuan, salah Satunya SMK Teknologi Informatika YPML yang secara terang-terangan menolak keras dan seakan menutup-nutupi saat di kirim surat konfirmasi soal bantuan tersebut.

Sebelumnya, pada Senin 17 Oktober 2016 pekan lalu salah satu Tim Awak Media mengirimkan Surat untuk permohonan konfirmasi kepada sekolah, namun pihaknya seperti enggan untuk menerima surat permohonan yang diberikan oleh Tim dan bahkan ada ucapan yang diketahui adalah Kepala Yayasan dari SMKS Teknologi Imformatika YPML ingin membuang surat permohonan konfirmasi tersebut dengan nada sangat keras yang tidak mencerminkan sosok pendidik.

“Saya tidak ada urusan dengan media dan tidak akan saya terima surat ini, nanti bisa saya buang karena saya tidak ada urusan dengan media, ini urusannya dinas bukan sekolah” ucap salah satu orang  didalam ruangan yang diketahui sebagai Ketua Yayasan di sekolah tersebut dengan nada mengancam.

Baca Juga :  Vaksinasi Rabies Gratis Sambut HUT Kota Tangerang Ke - 29 Tahun

Mendengar nada yang sangat keras dan tidak ada itikad baik dari sekolah untuk menerima kedatangan Media disekolah, akhirnya Awak media pun keluar meninggalkan sekolah demi menjaganya situasi yang kondusif.

Beberapa hari sesudah kejadian tersebut, pihak Awak media mencoba menyambangi kembali ke sekolah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. “Kebetulan kalau pagi Kepala Sekolah mengajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP Negeri) di Kota Tangerang sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan biasanya setelah mengajar dari sana pasti datang kesini, karena hari ini beliau sedang ada rapat, kemungkinan tidak datang kesini,” kata salah satu staf Tata Usaha (TU) Aan, Selasa (25/10/2016).

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menyampaikan kedatangan pertama yang dilakukan oleh Tim media kepada Kepala Sekolah. “Hari sabtu Ibu Kepala Sekolah full berada di sekolah dan kedatangan yang pertama juga sudah kami sampaikan kepada beliau,” jelasnya.

Mengacu kepada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik, Dalam hal ini Pihak Media berkewajiban ikut serta dan berkewajiban untuk mengawasi sebagai tufoksinya sebagai control social dalam mencegah adanya praktik – praktik korupsi dan mencegah adanya oknum sekolah yang ingin memperkaya diri sendiri.

Seperti diketahui dalam surat undangan Bimbingan teknik (Bimtek) tertanggal 13 Mei 2016, SMKS Teknologi Imformatika YPML Kota Tangerang, merupakan salah satu Sekolah yang masuk dalam daftar menerima bantuan program Pembangunan RKB dari Kemendikbud RI.

Adapun, dari beberapa Sekolah SMK Negeri dan Swasta di Kota Tangerang, Banten yang sudah berhasil dikonfirmasi terkait program Pembangunan RKB  dari Kemendikbud antara lain :  SMK KI Hajar Dewan Toro Kota Tangerang, SMK Bina Bangsa (BB) Kota Tangerang dan SMK PGRI 11 Kota Tangerang yang saat dikonfirmasi pihaknya mengatakan menolak Undangan Calon Daftar Penerima bantauan Pembangunan RKB tersebut. (Tim)