Beranda Berita Photo Sidak Proyek, Dinas Cikarang Temukan Kejanggalan Pengerjaan Drainase di Karawaci

Sidak Proyek, Dinas Cikarang Temukan Kejanggalan Pengerjaan Drainase di Karawaci

BERBAGI

Kota Tangerang, Beritatangsel.com – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang, geram saat sidak ke proyek drainase senilai Rp.552.938.000 di Jalan Aria Santika, Kelurahan Sumur Pacing, Karawaci, Kota Tangerang, lantaran diduga tidak memakai standar spesifikasi.

Menurut Kepala Bidang Drainase Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang, Purnawan HS saat melakukan sidak dalam pengerjaan proyek tersebut menyebutkan ada sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.

“Diantaranya, tidak mencantumkan papan proyek, serta ada indikasi menggunakan material batu kali bekas dari bongkaran drainase lama,” jelasnya, Kamis (6/10/2016) lalu.

Namun demikian kata Purnawan, selain persoalan diatas, pengerjaan proyek yang dilaksanakan oleh PT. Maduma Sakti Lestari itu disebutkan juga tidak menggunakan lantai kerja sebagai standar pengerjaan drainase.

“Pelaksanaan proyek ini di kerjakan oleh PT. Maduma Sakti Lestari, menggunakan APBD Kota Tangerang sebesar Rp.552.938.000 juta dengan panjang 400 meter,” ucapnya.

Menurutnya jika pengerjaan tidak memenuhi spesifikasi kami pihak pemerintah tidak akan membayar biaya pekerjaannya (kontraktor, red).

“Kalau proses pengerjaannya tidak sesuai kami akan mengevaluasi proses pembayarannya, tidak akan kami bayar karena tidak dilaksanannya ketentuan. Nanti kita hitung-hitungan, karena dalam pengerjaan pakai batu kali bekas. Ini tidak dibenarkan semua material yang digunakan harus baru,” kata Purnawan menjelaskan.

Artinya ketika drainase lama dibongkar, batu kali yang ada itu merupakan milik Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Dan semestinya batu kali itu harus dikembalikan.img-20161007-wa0032

Sementara itu Muji, pihak pelaksana proyek PT. Maduma Sakti Lestari terkait tidak adanya lantai kerja dalam pengerjaan drainase di Jalan Santika, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dikarenakan adanya air dalam drainase tersebut.

Dan saat itu menurut Muji pihaknya tidak bisa menyedot atau memompa air yang menggenangi di drainase tersebut.

Baca Juga :  Inspirasi Kisah Sukses Bisnis Foto Copy Fajar Nugroho

Ridwan, Mandor pengerjaan proyek tersebut membenarkan adanya penggunaan bahan material batu kali bekas. Tetapi pengerjaan drainase tidak seluruhnya menggunakan material bekas.

“Tidak semuanya yang lama, tapi separuhnya lagi menggunakan batu kali baru,” kata Ridwan.

Disebutkan bahwa pihak pemborong dalam proses pengerjaan proyek tersebut disinyalir telah menyalahi ketentuan yang diatur Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikarang), Kota Tangerang. (Red)