Beranda Berita Photo Pemberitaan Tak Sesuai Data, Dua Wartawan di Tangsel Diduga Sudutkan Kepsek

Pemberitaan Tak Sesuai Data, Dua Wartawan di Tangsel Diduga Sudutkan Kepsek

BERBAGI
Kepala Sekolah SDN Podok Kacang 03 Narsum SPd

Pondok Aren, Beritatangsel.com – Terkait dengan adanya pemberitaan di media Online dan media cetak mingguan pada Kamis 15 september 2016, tentang penjualan buku disalah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok kacang Barat 03, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang disinyalir hanya mengunakan keterangan dari sebelah pihak dan terlihat jelas dalam penulisan kedua wartawan tersebut ada ketimpangan dalam pemberitaan tersebut, seolah menyudutkan sebelah pihak tanpa adanya konfirmasi kepada pihak – pihak terkait terlebih dahulu.

Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Pondok Kacang Barat 03 Narsum, SPd mengatakan, pihaknya merasa prihatin Setelah membaca berita salah satu Media Online di Tangsel dan salah satu Tabloid Mingguan dikarenakan apa yang diberitakan itu semua tidak benar dan yang menyebutkan Komite Sekolah mengancam Wali murid itupun tidak ada.

“Sebab pada tanggal 18 Juli 2016 seluruh sekolah di Tangsel baik SD ataupun SMP khususnya SD kami mendapat surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Tangsel, bahwa sekolah tidak diperbolehkan untuk menjual buku,” ungkapnya kepada Awak media, Rabu (5/10/2016) sore.

Narsum juga menjelaskan,  dari surat edaran tersebut pihaknya langsung mengintruksikan kepada seluruh Guru, komite dan Paguyuban agar tidak melakukan penjualan buku di tahun ajaran 2016 – 2017 dan pada tanggal 19 Juli 2016 seluruh kepala sekolah SD se-Tangsel diundang oleh Dinas Pendidikan untuk mengikuti sosialisasi.

“Pada saat Sosialisasi kepala dinas menyampaikan hal yang sama untuk tidak adanya penjualan buku dan Pak Yahya juga Selaku Kasie SD pun menjelaskan hal yang sama seperti Kepala Dinas,” katanya.

Narsum juga mengungkapkan, pada tanggal 21 September 2016 pihaknya melakukan rapat dengan dewan guru untuk menyampaikan hasil rapat pada tanggal 19 September 2016 bahwa sekolah tidak boleh melakukan penjualan buku kepada siswa.

Baca Juga :  Jum’at Curhat, Kapolres Tangsel Terima curhatan Warga RW.08 Kel. Rawabuntu Serpong

“Dinas memberikan solusi untuk meminjam kepada kakak kelas tahun lalu atau memfoto copy dari temannya yang sudah dapat pinjaman, dikarenakan sekolah tidak diperbolehkan melakukan penjualan buku,” tegasnya.

Lebih jauh Narsum mengatakan, para Wali murid banyak yang datang kepadanya mengadu soal sulitnya mencari buku pinjaman dari kelas sebelumnya.

“Para Wali murid kesulitan mencari buku pinjaman meski sudah keliling – keliling ke tetangga tidak dapat juga, meski pun dapat itu sudah banyak coretannya para Wali murid harus mentipeknya terlebih dahulu,” jelasnya.

Masih dikatakan Narsum, dari kesulitan mencari pinjaman buku maka Komite dan paguyuban mencarikan solusi dan di adakan pertemuan denagan seluruh para Wali murid dan beberapa perwakilan dari paguyuban guna membahas hal tersebut.

“Sudah dirapatkan oleh Komite dan paguyuban dengan mengundang seluruh Wali murid, itupun bukan menjual buku tapi membelikan buku bagi siapa saja yang mau dan tidak dipaksakan, miaslnya ada lima orang iya dibelikan untuk lima orang bukan semua disuruh membeli dan itu juga atas dasar kesepakatan Wali murid dengan paguyuban dan Komite sekolah,” ungkapnya.

Prihal masalah pengaduan tidak diakomodir oleh Dinas dan Anggota Dewan Narsum menjelaskan, itu semua sudah diakomodir dan ditanggapi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Anggota Dewan Komisi II.

“Sudah diberi penjelasan oleh Kepala Dinas langsung dihadapan mereka yang melapor dan Anggota Dewan juga sudah menjelaskan tapi mereka tetap tidak mengerti sampai – sampai Kepala Dinas pusing harus berkata apalagi,” pungkasnya. (Putra)