Beranda Berita Photo Tingkatkan Peranan dan Fungsi Para Kader Partai Politik, Kesbangpolinmas dan KPUD Tangsel...

Tingkatkan Peranan dan Fungsi Para Kader Partai Politik, Kesbangpolinmas dan KPUD Tangsel Gelar Diskusi Interaktif

BERBAGI

Serong Utara, Beritatangsel.com – Kesbangpolinmas Kota Tangerang Selatan (Tangsel) gelar diskusi interaktif di Telaga Seafood Resto BSD City, Serpong Utara, Tangsel.

Acara diskusi yang mengusung tema “Pengembangan dan Pemberdayaan partai politik melalui peningkatan kapasitas kader partai politik” tersebut dihadiri oleh Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Kota Tangsel Ismunandar, Kepala Badan Kesbangpolinmas Kota Tangsel Salman Fariz dan ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Tangsel Muhamad Subhan selaku narasumber. Bertujuan untuk meningkatkan peranan dan fungsi dari para kader partai politik dan dibuka oleh Asda I.

Asda I kota Tangsel Ismunandar dalam sambutannya menerangkan bahwa, Walikota Tangsel akan menjalankan pembangunan di Kota Tangsel sesuai dengan program-progam dan janjinya saat kampanye Pilkada tahun 2015 dan ditambah lagi dengan masukan serta usulan dalam forum Musrembang tingkat kelurahan hingga kota.

“Tentu saja Ibu Walikota Tangsel dalam menjalankan pembangunan di Kota Tangsel berdasarkan program-program dan janjinya saat kampanye Pilkada 2015 kemarin. Dan tentu saja dilengkapi dengan usulan dan masukan program kegiatan dalam forum Musrembang kelurahan hingga tingkat kota,” terangnya, Rabu (5/10/2016)

Dalam kesempatan yang sama Ismunandar juga mengingatkan bahwa dalam sejarahnya partai politik di Indonesia memiliki peranan yang sangat penting sesuai dengan sistem demokrasi dan politik di Indonesia.

Sementara, Ketua KPUD Tangsel Muhamad Subhan,dalam forum diskusi politik tersebut menyampaikan materi hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme dan pelaksanaan pilkada tingkat kota/kabupaten dan pilgub Banten tahun 2017.

“Masalah daftar pemilih tetap (DPT) adalah masalah yang seksi dan yang paling sering menimbulan problem serta gugatan dari partai-partai politik,” ungkapnya.

Keberadaan Undang-undang pemilu No.10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur/wakil gubernur,Bupati/wakil Bupati dan walikota dan wakil walikota dan juga masalah warga negara serta anggota masyarakat yang berhak menggunakan hak pilih, yang sudah memiliki E-KTP juga tak luput dari eksplorasi yang diangkat oleh ketua KPU Tangsel.

Baca Juga :  Camat Pondok Aren Melepas Petugas dan Bantuan Penanganan Gempa di Cianjur

“Dan juga yang tidak kalah sangat penting adalah, membangun kesadaran warga masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam ajang Pimilihan kepala daerah (Pilkada) dengan baik dan bertanggung jawab,”pungkasnya. (Tris)